Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Sadil Isra, Hakim MK yang Anggap Aneh Putusan 5 Rekannya Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mengenal sosok Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap aneh putusan lima rekannya soal batasan usia Capres-Cawapres.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews
Sosok Saldi Isra, hakim MK yang beda pendapat atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Ia menyinggung sejumlah capaian di Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang serta peningkatan sektor industri pariwisata.

"Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara," ucap Almas dalam permohonannya.

Almas menganggap, ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres saat ini diskriminatif.

Ia juga menilai MK tidak bisa berlindung di balik prinsip bahwa ketentuan ini merupakan ranah open legal policy pembentuk undang-undang.

Ia mengutip Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, ketika MK memberi tambahan pandangan bahwa isu ini bisa menjadi perkara konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock), menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut, dan/atau menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.

"Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ujar Almas.

Siapa sebenarnya Sadil Isra?

Sadil Isra lahir di Paninggahan-Solok pada 20 Agustus 1968.

Bapak tiga anak ini menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1995.

Dia kemudian melanjutkan studi master di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia dan lulus tahun 2001.

Saldi Isra beda pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK)
Saldi Isra beda pendapat atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sedangkan pendidikan S3 diselesaikan di program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tahun 2009.

Guru besar Hukum Tata Negara ini dilantik pada 11 April 2017, menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.

Suami Leslie Annisaa Taufik ini berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017.

Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sadil IsraMahkamah AgungCapresGibran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved