Breaking News:

Berita Viral

Kesaksian Dokter Hastry Ahli Forensik yang Bantu Autopsi Mirna, Jenazahnya Merah, Ciri Khas Sianida

Ahli forensik Kombes Pol Prof Dr Sumy Hastry memberikan kesaksiannya terkait proses autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Surya
Dokter Hastry beri kesaksian soal jasad Mirna Salihin yang sebenarnya 

Namun Jessica menolak mengajukan grasi dan menyebut tak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan sama sekali.

"Siapa tahu saya bisa yakinkan presiden atau siapa pihak pihak tertentu, ajukanlah grasi, siapa tahu bisa diterima," kata Otto Hasibuan.

"Saya tidak mau grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," lanjutnyan menirukan ucapan Jessica.

"Mau ditahan di sini 10 tahun, 20 tahun lagi, saya jalani terus, karena saya bukan pembunuh," tambahnya.

Jessica Wongso Bisa Bebas Jika Ajukan Grasi

Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagramnya, belum lama ini.

Hotman Paris mengatakan bahwa Jessica Wongso bisa saja bebas jika mengikuti persyaratan ini.

Disebutkan Hotman Paris dalam Instagramnya, Jessica Wongso bisa bebas atas tuduhan dalam kasus kopi sianida adalah mengajukan grasi pada Presiden Joko Widodo.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Baca juga: SOSOK Shandy Handika Jaksa Kasus Mirna, Yakin Jessica Wongso Pelakunya, Merasa Ditipu Netflix

Namun, untuk mendapatkan grasi, Hotman Paris menyampaikan bahwa Jessica Wongso harus mau mengakui dirinya yang melakukan pembunuhan pada Mirna.

Hotman Paris beri solusi untuk Jessica Wongso
Hotman Paris beri solusi untuk Jessica Wongso (Instagram dan Netflix)

Hotman Paris mengatakan hal tersebut lantaran dirinya sempat ditantang oleh ayah Mirna, Edi Darmawan, yang menyebut bahwa sang pengacara tidakmungkin bisa membebaskan Jessica Wongso.

"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris, melansir Tribun Bogor.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap fakta soal persidangan.

Bahwa tidak ada bukti langsung soal Jessica Wongso bersalah.

"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Dokter HastryMirnaJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved