Breaking News:

Berita Viral

Diduga Pakai Meteran Bersegel Palsu, Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, 'Meteran Diuji ke Lab'

Seorang warga di Cengkareng, Jakarta Barat, didenda jutaan rupiah oleh PLN karena diduga menggunakan KwH meter bersegel palsu

DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi meteran listrik 

Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa dalam menanggapi cuitan akun media sosial SL (anak AS) di X.

Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada KwH meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti KwH meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPLNdendaCengkareng
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved