Breaking News:

Berita Viral

Bangkrut Gegara Kasus Sianida, Edi Ayah Mirna Dipolisikan Eks Karyawan, Kesal di-PHK Tanpa Pesangon

Teguh Sudarmono mantan karyawan Edi Darmawan laporkan mantan bosnya, ayah Mirna itu disebut bangkrut setelah ada kasus kopi sianida. 

Editor: jonisetiawan
YouTube Karni Ilyas
Edi Darmawan ayah Mirna Salihin dilaporkan oleh mantan karyawan. 

Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja mencapai Rp 3,5 miliar.

Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada Mei 2022.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.

Seperti diketahui, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang berhasil menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemecatan karyawan tanpa memberikan pesangon.

Keterlibatan Edi Darmawan Salihin dalam kasus 'kopi sianida' yang melibatkan putrinya, Mirna Salihin, telah membuatnya menjadi sosok yang dikenal luas setelah muncul dalam film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."

Film tersebut memunculkan ketertarikan masyarakat terhadapnya.

Dalam film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin menceritakan perjuangannya dalam membela Mirna Salihin tanpa bantuan pengacara melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.

Ia berhasil mengalahkan Otto dalam persidangan dan menyatakan puas telah menjebloskan Jessica Wongso ke penjara meskipun tanpa bukti yang kuat.

Edi Darmawan dan Perusahaannya

Selain bisnis di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan Salihin sempat terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten.

Perusahaan garmen ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin sebelum kematiannya.

Baca juga: Jessica Wongso Ramai Dibela, Eks Pegawai Kafe Olivier TKP Kasus Sianida Sedih: Banyak yang Terkecoh

Selama persidangan kasus 'kopi sianida', karyawan ayah Mirna Salihin pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.

Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.

Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.

Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'

Namun, dua tahun kemudian, terjadi konflik di dalam perusahaan tersebut, di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh pemilik perusahaan, Edi Darmawan Salihin.

***

Artikel ini diolah dari BangkaPos.com 

Halaman 3/3
Tags:
bangkrutsianidaMirnaEdi Darmawan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved