Berita Viral
Bangkrut Gegara Kasus Sianida, Edi Ayah Mirna Dipolisikan Eks Karyawan, Kesal di-PHK Tanpa Pesangon
Teguh Sudarmono mantan karyawan Edi Darmawan laporkan mantan bosnya, ayah Mirna itu disebut bangkrut setelah ada kasus kopi sianida.
Editor: jonisetiawan
Ia dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah 3 bulan.
Namun, janji tinggal janji. Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu.
Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu.
Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.
Baca juga: Jessica Wongso Dibela Gegara Film Ice Cold, Edi Darmawan Sebut Netflix Penipu: Jangan Langganan Lagi
Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.
Pernah dilaporkan pada 2022
Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.
Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota.
Baca juga: Sekaya Apa Dia Hotman Paris Kritik Edi Darmawan yang Ngaku Beri Uang ke Reza Indragiri: Kelewatan!
| Daftar Prompt Keren Buat Edit Foto Biasa Jadi Bak Model Street Fashion, Buka Gemini AI, Ini Caranya |
|
|---|
| Penghasilan Fantastis Melda Safitri Usai Diceraikan Jelang Dilantik PPPK, Siap Beli Rumah Baru |
|
|---|
| Daftar Prompt Gemini AI, Bisa Edit Foto Biasa Jadi Sinematik, Bisa Buat Cowok dan Cewek |
|
|---|
| Julukannya Bule KW, Akhirnya Terbongkar Siapa Orang Tua Ageng Carlitos, Penjual Es Cekek Brooklyn |
|
|---|
| Mengungkap Fakta Warung Bakso "Babi" di Bantul, Ada Konsumen Pakai Hijab, Begini Tanggapan DMI |
|
|---|