Breaking News:

Berita Viral

Bangkrut Gegara Kasus Sianida, Edi Ayah Mirna Dipolisikan Eks Karyawan, Kesal di-PHK Tanpa Pesangon

Teguh Sudarmono mantan karyawan Edi Darmawan laporkan mantan bosnya, ayah Mirna itu disebut bangkrut setelah ada kasus kopi sianida. 

Editor: jonisetiawan
YouTube Karni Ilyas
Edi Darmawan ayah Mirna Salihin dilaporkan oleh mantan karyawan. 

Ia dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah 3 bulan.

Namun, janji tinggal janji. Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.

"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu.

Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu.

Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.

Baca juga: Jessica Wongso Dibela Gegara Film Ice Cold, Edi Darmawan Sebut Netflix Penipu: Jangan Langganan Lagi

Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.

Pernah dilaporkan pada 2022

Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.

Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.

Edi Darmawan ayah Mirna Salihin sempat dilaporkan pada tahun 2022.
Edi Darmawan ayah Mirna Salihin sempat dilaporkan pada tahun 2022. (Capture YouTube)

Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.

Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.

"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota.

Baca juga: Sekaya Apa Dia Hotman Paris Kritik Edi Darmawan yang Ngaku Beri Uang ke Reza Indragiri: Kelewatan!

Halaman 2/3
Tags:
bangkrutsianidaMirnaEdi Darmawan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved