Berita Viral
Istri Sah Tak Buat Laporan, Dosen yang Selingkuh dengan Mahasiswi Tetap Merana, Kehilangan Pekerjaan
Malangnya nasib dosen UIN Raden Intan Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO, kini dia telah dipecat.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Malangnya nasib dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) yang digerebek lagi kumpul kebo.
Kabar terbaru, yang bersangkutan telah dipecat.
Padahal Suhardiansyah sempat senang karena istri sahnya tidak membuat laporan terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Namun siapa sangka, dosen berusia 31 tahun itu tetap merana, dia kehilangan pekerjaan gegara kelakuannya tersebut.
Tak hanya sang dosen, mahasiswi VO pun juga ikut di DO dari UIN Raden Intan Lampung.
Baca juga: Nasib Oknum Dosen di Lampung yang Selingkuh, Kini Dipecat, Mahasiswi juga di-DO, Istri di Bengkulu

Informasi pemecatan Dosen UIN Lampung dan mahasiswi selingkuhannya ini disampaikan oleh Humas UIN Lampung, Anis Handayani.
"Pimpinan telah menonaktifkan atau membebastugaskan oknum dosen tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN raden Intan Lampung," katanya dikutip dari Tribunlampung.com, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, SHD sebelumnya adalah dosen kontrak non PNS. Sedangkan VO adalah mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin, 11 Oktober 2023," katanya.
Sementara itu, baik SHD dan VO tidak ditahan polisi karena tidak ada pihak yang membuat laporan.
"Kami polisi tidak bisa menahan pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (11/10/2023) lalu.

Dia menambahkan, sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah istri SHD.
Namun perempuan malang tersebut memilih tak melaporkan suaminya.
Terkait tidak dilaporkannya kejadian ini oleh istri SHD, pihak kampus juga tak mengetahui alasannya.
Hanya, Anis memastikan keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak, termasuk orangtua mahasiswi.
"Kami sampai saat ini belum mendapat laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.
Baca juga: NASIB VO Mahasiswi Digerebek dengan Oknum Dosen, Wajah Cantiknya Viral, Istri Sah Banjir Simpati
Seperti diberitakan sebelumnya Dosen UIN Lampung atau Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, viral karena kepergok memiliki skandal seorang mahasiswi.
Dosen 31 tahun berinisial SHD itu digrebek warga saat bercinta dengan mahasiswinya yang berinisial VO (22), Senin (9/10/2023) malam lalu.
Ironisnya, mereka berhubungan badan di rumah yang ditinggali SHD dan istrinya, yakni di perumahan Bahtera Indah Sejahtera.
Hanya saja, saat itu istri SHD sedang tak di rumah karena bekerja di Bengkulu.
Kronologi penggrebekan itu sendiri terungkap dari kecurigaan warga yang melihat SHD sering memasukkan perempuan yang bukan istrinya, ke dalam rumah.
Saat akhirnya SHD terlihat memasukkan VO ke dalam rumah, warga pun berinisiatif mendatangi.
Keduanya pun tak berkutik dan hanya pasrah saat digiring ke kantor polisi.
Dari situ terungkap bahwa SHD telah selingkuh selama sebulan dengan VO.
Selama sebulan itu, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Istri Tak Melapor
Perselingkuhan antara dosen UIN Raden Intan, Lampung berinisial SHD (31) dengan mahasiswinya sudah dilakukan selama sebulan.
Mahasiswi berinsial VO (22) mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.
Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
SHD dan VO kemudian dibawa warga ke Mapolda Lampung.
Baca juga: Nasib Pasangan Dosen dan Mahasiswi yang Selingkuh di Lampung, Kini Bebas, Istri Sah Tak Buat Laporan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sejumlah pemeriksaan terhadap dosen dan mahasiswi tersebut telah dilakukan.
Namun, karena tidak ada laporan yang masuk, polisi melepaskan keduanya.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.
Menurut Umi Fadillah, pihak yang dirugikan dalam kasus perselingkuhan yakni istri dosen yang saat ini berada di Bengkulu.
Istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," lanjutnya.
Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.

Sosok SHD
SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung.
Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu.
Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.
Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.
Baca juga: Tampang VO, Mahasiswi Lampung Digerebek Sedang Berduaan, Tahu Dosen Sudah Beristri, Kelahiran 2001
Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.
Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023).
VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.
***
Artikel ini diolah dari Tribunmataraman.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|