Berita Viral
Fitri Sandayani, Pengantin Bogor Hilang Setelah Menikah, Bawa Perhiasan: Kayaknya Udah Berencana
Belum genap sebulan nikah, pengantin di Bogor kabur, bawa perhiasan dan surat-suratnya.
Editor: ninda iswara
Alami kerugian
Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.
Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.
Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.
"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.
Pernikahan tidak sah
Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.
Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).
Terkait ijab kabul yang diwakili ayah Isra, Ongky menyebut harus dilakukan secara pribadi oleh mempelai pria.
"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunTernate.com.
Baca juga: Ingat Fahmi Pengantin Bogor yang Ditinggal Kabur Istri? Kini Patah Hati, Teh Nde juga Senasib, Galau

Diimbau untuk dibatalkan
Ongky menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua.
Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.
Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.
(TribunBogor/Tribunnews)
Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com
Sumber: Tribun Bogor
Identitas Kerangka di Pohon Aren Terkuak dari Tangis Seorang Adik: Celana Hitam dan Amarah Kakak |
![]() |
---|
Cerita Rian dan Aldi saat Temukan Kerangka di dalam Pohon Aren, Kepala dan Pakaian di Dasar Batang |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka di Pohon Aren Buka Luka Lama Keluarga, Misteri Hidup-Mati Yudha Menghantui Desa |
![]() |
---|
Kronologi HP Xiaomi 13 Meledak saat Dipakai Balita 3 Tahun, Bocah Alami Luka Bakar Tangan dan Kaki |
![]() |
---|
Pria di Amerika Ikuti Saran Diet dari ChatGPT, Berujung Opname di Rumah Sakit, Idap Penyakit Langka |
![]() |
---|