Breaking News:

Berita Viral

NASIB Pria di Depok Naik Motor Sambil Rebahan, Aksi Nekatnya Berujung Kena Tilang Elektronik

Pria naik motor sambil rebahan di Depok kini kena tilang elektronik gara-gara aksinya.

Istimewa (Tangkap layar Ig @depokfeed))
Viral seorang pengendara motor melakukan aksi freestyle berbahaya di Jalan Margonda Raya, Depok. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral aksi pria mengendarai motor sambil rebahan, kini berujung kena tilang elektronik.

Sebelumnya, sempat viral video pria mengenakan kaus hitam mengemudikan motornya sambil rebahan.

Aksi pria itu sontak jadi sorotan hingga menuai kecaman dari netizen.

Pria yang belum diketahui identitasnya ini tak memakai helm dan posisinya sambil rebahan.

Dikabarkan, lokasi saat pria saat mengendarai sepeda motor itu berada di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Merespons hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan sanksi tilang elektronik.

Baca juga: Dua Wanita Naik Motor Boncengan, Nyasar Masuk Jalan Tol Layang Makassar, Berjalan Lawan Arah

Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok
Aksi freestyle pengendara motor di Jalan Margonda Depok (instagram.com/depokfeed)

Adapun sanksi bagi pengendara tersebut, bisa berupa denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut.

"Jadi, tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, Rabu (27/9/2023), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Multazam menjelaskan, pengendara itu dikenakan Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut," tuturnya.

Multazam pun mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.

Tanggapan Pemerhati Masalah Transportasi

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan terkait penggunaan jalan umum.

Dikatakan, jalan umum merupakan ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.

“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, Rabu (27/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inimotorDepok
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved