Breaking News:

Berita Viral

Aipda DS Polantas Polres Cimahi Viral Berkendara Sambil Merokok, Gini Nasibnya, Kapolres Minta Maaf

Viral video polisi berkendara sambil merokok, begini nasibnya, Kapolres Cimahi minta maaf.

Editor: ninda iswara
Instagram @bandungterkini
Viral video polisi berkendara sambil merokok, begini nasibnya, Kapolres Cimahi minta maaf. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video seorang anggota kepolisian merokok sambil berkendara.

Polisi yang berkendara sambil merokok ini diketahui berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Video yang beredar ini pun viral hingga ramai dikomentari netizen.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut

Terkini Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono langsung menindak anak buahnya, Aipda DS.

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Kejar Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Ini Salah Tabrak Mobil Warga, Langsung Ajukan Pensiun

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Aipda DS merokok sambil berkendara di Lembang, Bandung
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan viral video Aipda DS merokok sambil berkendara di Lembang, Bandung

Berkendara Sambil Meroko, Aipda DS Kena Sanksi Disiplin

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS, polantas Polres Cimahi yang viral berkendara sambil merokok.

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Kapolres Cimahi Minta Maaf Atas Perbuatan Aipda DS

Atas peristiwa tersebut, Aldi meminta maaf pada masyarakat atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
polisimerokokCimahiBandung Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved