Breaking News:

Berita Viral

NASIB Ibu dan Bayi di Jambi, Tak Bisa Pulang dari RS, Belum Lunasi Biaya Persalinan 'Tak Punya BPJS'

Titin Rohayatin bersama bayinya tak diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Erni Medika di Jambi

TribunTimur/Unslash
Ilustrasi bayi baru lahir. Titin Rohayatin bersama bayinya tak diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Erni Medika di Jambi 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib seorang ibu dan bayinya yang 'ditahan' di rumah sakit.

Ibu dan bayinya tersebut tak bisa pulang lantaran belum melunasi biaya persalinan.

Selain itu, pasien mengaku tidak memiliki BPJS.

Baca juga: Bos Wanita Nikahi Bawahan 19 Tahun Lebih Muda, Punya Ibu Mertua Seusia, Melahirkan di Usia 50

Seorang ibu dan bayinya tidak bisa kelur dari rumah sakit yang berad di Kota Jambi.

Hal itu dikarenakan tidak bisa membayar biaya bersalin, karena melahirkan sesar.

Perempuan bernama Titin Rohayatin tersebut tak bisa pulang dari RS Erni Medika, di Talang Bakung, Kota Jambi.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (Freepik)

Arif Rahman Hakim, suami Titin menceritakan, istrinya sudah 13 hari menjalani operasi sesar dan melahirkan anak laki-laki.

Karena tidak memiliki biaya, terpaksa anak laki-laki dan istrinya tidak dibolehkan keluar dari rumah sakit.

"Total tagihan 15 juta 500 ribu rupiah, ada keringanan sebesar 2 juta.

Jadi total biayanya 13 juta 500 ribu rupiah," kata Arif, Sabtu (23/9/2023) malam, saat dikonfirmasi via telepon.

Dia menjelaskan, saat hendak bersalin Ia membawa istrinya ke sebuah klinik di Km 73, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, pihak klinik mengarahkan untuk di rujuk ke RS Erni Medika.

Meski tidak memiliki dana, Arif nekat karena demi keselamatan istri dan sang anak.

"Kami tidak punya BPJS, sebelumnya saya pernah ngurus tapi NIK istri saya ini ternyata beda orangnya. Kesalahan data di KTP, dan kesulitan," jelasnya.

Arif sempat bernegosiasi dengan pihak rumah sakit agar dapat melunasi biaya persalinan dengan cara di cicil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniJambipersalinanBPJS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved