Breaking News:

Berita Viral

'Ini yang Kami Tunggu' Reaksi Pelapor saat Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Senang Bukan Main

Lina Mukherjee menangis, dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi. Pelapor justru bahagia, begini katanya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram/Kompas
Lina Mukherjee menangis, dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi. 

"Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan," tegasnya.

Baca juga: PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Buntut Konten Kulit Babi, Nangis Memelas ke Hakim

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023)
Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra, ketua Majleis Hakim dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.

"Tidak kaget," kata Lina Mukherjee.

Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," kata Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee saat berada di Polda Sumsel untuk menjalani tes psikologi, Kamis (8/6/2023).
Lina Mukherjee saat berada di Polda Sumsel untuk menjalani tes psikologi, Kamis (8/6/2023). (Kolase KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA/TikTok)

Sementara, hal yang meringankan hukuman, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

Baca juga: SOSOK Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi Konten Makan Babi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Lina Mukherjeebabikontenpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved