Breaking News:

Berita Viral

'Ini yang Kami Tunggu' Reaksi Pelapor saat Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Senang Bukan Main

Lina Mukherjee menangis, dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi. Pelapor justru bahagia, begini katanya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Instagram/Kompas
Lina Mukherjee menangis, dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri. 

Mengenai hal itu, Lina Mukherjee hanya bisa menangis saat divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta.

Di lain sisi, pelapor Lina, Sapriadi Samsudi justru merasa senang.

Dia bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Baca juga: Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee? Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi, Diawali Bismillah

Lina Mukherjee menangis saat hadir di Ruang Sidang Sari yang berada di lantai dua Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
Lina Mukherjee menangis saat hadir di Ruang Sidang Sari yang berada di lantai dua Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). (Tribun Sumsel/Kristela)

Sapriadi Samsudi mengatakan bahwa ia memang sudah menunggu hukuman yang pantas untuk perbuatan Lina.

"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini," ujar Sapriadi Samsudin dilansir dari TribunSumsel.com, Rabu (20/09/2023).

Pelapor juga mengatakan konten Lina Mukherjee makan babi baca bismillah sudah membuat keributan di tengah masyarakat.

Maka dari itu, ia merasa senang dan bersyukur Lina Mukherjee divonis 2 tahun dan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati.

Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee.

Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan," ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa di negara Indonesa harus saling menghormati dan menghargai setiap agama.

Ia pun menyinggung kalakuan Lina Mukherjee sudah melecehkan satu agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Lina Mukherjeebabikontenpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved