ASTAGA! Penjual Cireng di Sunter Nekat Cabuli Balita, Kakak Korban Hanya Diam saat Pelaku Beraksi
Numan (39), penjual cireng nekat cabuli anak di bawah umur di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nasibnya kini pilu.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Ya Tuhan, tega sekali penjual cireng di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Demi memuaskan nafsunya, dia nekat mencabuli balita barusia 2 tahun.
Kakak korban hanya diam saat adiknya dicabuli oleh penjual cireng tersebut, apa alasannya?
Baca juga: 40 Siswi Jadi Korban Guru Agama Cabul, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Ternyata Ada Kelainan Ini
Dilansir dari TribunJakarta, pria bernama Numan (39) membenarkan jika dirinya telah melakukan hal tak senonoh pada Senin (4/9/2023) lalu.
Saat melancarkan aksinya, diakui oleh Numan jika kakak dari korban juga berada di lokasi.

Akan tetapi, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tak menggubris lantaran tidak memahami apa yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, kakak korban hanya diam saja kemudian berlalu saat tangannya ditarik oleh korban.
"Korban sempat menarik tangan kakaknya sambil berkata, kak," kata Iverson saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).
"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," sambungnya.
Tersangka Numan memang sengaja melakukan aksi pencabulan ini setelah memastikan situasi di lokasi kejadian, salah satu permukiman di wilayah Sunter, telah aman dari aktivitas orang dewasa.

Pada saat aksi pencabulan terjadi, Numan sedang berjualan cireng di depan beberapa anak-anak kecil yang sedang bermain.
Saat itu lah tersangka melancarkan aksinya setelah dirinya tahu bahwa anak-anak tersebut tidak akan memahami apa yang dilakukannya.
Iverson mengungkapkan, Numan langsung memanggil korban dan memintanya untuk membeli cireng.
Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.
"Awalnya pelaku sedang berjualan cireng duduk di pinggir jalan, lalu pelaku memanggil korban, dek, sini dek, beli," ungkap Iverson.
"Lalu korban dan kakaknya datang menghampiri untuk membeli," ucapnya lagi.
Baca juga: TAMPANG Pimpinan Ponpes di Semarang, Ditangkap seusai Lecehkan Santriwati, Tertunduk Tangan Diborgol
Aksi pencabulan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.
Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.
Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.
Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Lebak Banten Tega Cabuli 6 Santriwati, Modus Pura-pura Obati, Disogok Uang
Di lain sisi, sebelumnya dikabarkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Lebak, Banten tega mencabuli santriwatinya.
Tak cuma satu, tersangka ternyata menodai enam santriwati di ponpes yang dipimpinnya itu.
Modus pelaku terungkap, pura-pura mengobati korban dan menyogoknya dengan uang.
Baca juga: OEK! Bayi Terbungkus Sarung di Ponpes Menganti Gresik, Ada Surat Terselip: Saya Titipkan Bayi Ini
Polisi mengungkap modus MS (37), pimpinan pondok pesantren di kawasan Lebak, Banten yang mencabuli enam santrinya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan tersangka berpura-pura bisa mengobati ketika ada santriwati yang mengeluhkan sakit.

"Dengan modus sama pura-pura mengobati korban, selanjutnya tersangka mencium, memegang alat kemaluan korban dan menggesek-gesekan alat kemaluanya ke vagina korban," kata Wisnu kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Salah satu korban, kata Wisnu, sampai empat kali dilecehkan oleh MS sejak 2021.
Saat ini, korban mengeluh sedang sakit kepada MS.
"Pertama kali korban mengalami kejadian tersebut pada tahun 2021 ketika korban sakit flu dan nyeri uluh hati.
Kemudian tersangka dengan modus berpura-pura mengobati korban, namun pada saat itu tersangka mencium bibir, pipi, memeluk dari bagian belakang dan depan tubuh korban dan memegang buah dada korban," ucapnya.
Saat itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka dan meminta agar tidak berbicara kepada siapapun.
Baca juga: Abah Jangan Tangis Santriwati, Dilecehkan Pimpinan Ponpes, Kini Trauma: Gak Mau ke Pondok, Takut!
Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.
Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.
"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.
Sebelumnya, MS (37), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.
"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).
Kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu santriwati buka suara soal perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Kejadian terungkap berawal pada tanggal 23 Agustus 2023 korban termenung dan melamun dan ditanya oleh teman-temanya sesama santri, dan korban bercerita bahwa dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," ucapnya
Dari cerita tersebut, akhirnya sejumlah santriwati lainnya juga bercerita jika pernah menjadi korban pencabulan oleh MS.
"Selanjutnya ketika korban mau buang air kecil bagian sensitiv korban kesakitan dan ditanya oleh kakaknya dan korban bercerita bahwa dirinya pernah dilakukan persetubuhan dan cabul oleh tersangka," tuturnya.
Wisnu mengatakan jika insiden pencabulan terhadap salah satu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari 2021 lalu di saung pondok pesantren.
Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan ana
***
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com
Update Terbaru Data Penerima PKH-BNPT September 2025, Banyak KPM Dicoret, Cek Punyamu! |
![]() |
---|
Seruyan Teratas, Disusul Barito Timur, Ini 5 Daerah Angka Kemiskinan Terbesar di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Koordinator Demo Pati Cuek Dituding Terima Suap dari Sudewo, Ahmad Husein Singgung Soal Rumah |
![]() |
---|
Bagaimana Jika Putri Lisa Mariana Benar Anak Kandung Ridwan Kamil? Hasil Tes DNA Keluar Hari Ini! |
![]() |
---|
Diskominfo Klaten Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Melalui “Lapor Mas Bupati” |
![]() |
---|