Berita Viral
KISAH Relawan Padamkan Kebakaran Gunung Bromo, 3 Jam Terjebak di Hutan: Bara Api Mengepung Kami
Cerita relawan saat turut melakukan pemadaman kebakaran di Gunung Bromo. Sempat panik karena dikepung bara api selama 3 jam.
Editor: jonisetiawan
Pemotretan tersebut menggunakan properti flare atau suar.
Dalam pemotretan itu, rombongan itu membawa lima flare.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal."
"Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Letupan itu mengeluarkan percikan api, lalu membakar rumput kering di savana Bromo.
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lantas melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, Kabupaten Probolinggo tentang adanya kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Baca juga: FAKTA Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Dipicu Flare Prewed, Manajer WO Tersangka, Roy Suryo: Konyol
Personel kepolisian pun meluncur ke Bukit Teletubbies untuk membantu memadamkan api.
Petugas turut mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pre-wedding itu.
Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo.
Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.
Warga Kabupaten Lumajang, Jatim, itu bertindak sebagai manajer wedding organizer.
Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.
Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka.
Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Di antaranya pasangan yang melakukan pemotretan prewedding, yakni HP dan PMP.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni lima selongsong flare, korek api, pakaian pre-wedding, dan kamera.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
24 Jam dari Waktu Kejadian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 38 Korban Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Terdengar Tangisan dari Balik Beton, Tujuh Nyawa Bertahan di Reruntuhan |
![]() |
---|