Berita Viral
Nasib 3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras, Divonis 2 Bulan Penjara, Calon Bidan, Terancam DO
Cekoki kucing dengan miras, 3 mahasiswi divonis 2 bulan penjara, pihak kampus juga akan berikan sanksi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Tiga mahasiswi yang cekoki kucing dengan minuman keras (miras) akhirnya mendapatkan vonis.
Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan penjara kepada tiga perempuan tersebut.
Bukan hanya itu, pihak kampus kabarnya juga akan memberikan sanksi kepada mereka.
Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.
SA sendiri saat melakukan aksi cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus lantaran perilaku tak eloknya selama ini.
Meski menjatuhkan vonis 2 bulan penjara hakim menyatakan SA dan kawan-kaantidak perlu dipenjara.
Baca juga: KETAWA saat Cekoki Kucing dengan Miras, Nasib 3 Wanita di Padang Pilu, Dilaporkan ke Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.
Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.
Berdasar pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.
Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.
Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.
Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan.
Sumber: Tribunnews.com
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|