Breaking News:

Berita Viral

Nasib 3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras, Divonis 2 Bulan Penjara, Calon Bidan, Terancam DO

Cekoki kucing dengan miras, 3 mahasiswi divonis 2 bulan penjara, pihak kampus juga akan berikan sanksi.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Cekoki kucing dengan miras, 3 mahasiswi divonis 2 bulan penjara, pihak kampus juga akan berikan sanksi. 

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Bukan Hanya Cekoki Miras, Ini Perlakuan Kejam 3 Wanita ke Kucing: Biar Tidak Banyak Buang Air Besar

Tampang tiga wanita yang mencekoki kucing dengan miras jenis soju di Padang, kini dilaporkan ke polisi.
Tampang tiga wanita yang mencekoki kucing dengan miras jenis soju di Padang, kini dilaporkan ke polisi. (Istimewa)

Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam.

Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

(Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kucingmirasSumatra Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved