Berita Viral
Nasib 3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras, Divonis 2 Bulan Penjara, Calon Bidan, Terancam DO
Cekoki kucing dengan miras, 3 mahasiswi divonis 2 bulan penjara, pihak kampus juga akan berikan sanksi.
Editor: ninda iswara
Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Bukan Hanya Cekoki Miras, Ini Perlakuan Kejam 3 Wanita ke Kucing: Biar Tidak Banyak Buang Air Besar

Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|