Berita Viral
FAKTA Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Dipicu Flare Prewed, Manajer WO Tersangka, Roy Suryo: Konyol
Deretan fakta Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo terbakar, manajer Wo jadi tersangka, 50 hektare laran hangus.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut deretan fakta Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terbakar.
Kebakaran Bukit Teletubbies ini pertama kali dilaporkan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologi hingga siapa yang menjadi tersangka telah dirilis oleh pihak kepolisian.
Pemicu kebaran diketahui berawal dari api flare yang digunakan saat foto prewedding sebuah wedding organizer (WO).
Diketahui, kurang lebih 50 hektare lahan di Bukit Teletubbies Gunung Bromo hangus terbakar.
Sementara manajer WO telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sumber Kebakaran Bukit Teletubbies Kawasan Bromo, 1 Flare Gagal Nyala: Area Terbakar 50 Hektare

Berikut fakta-fakta flare prewedding picu kebakaran di Bromo dirangkum Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023):
Viral di media sosial
Video detik-detik lahan di Bromo terbakar viral di media sosial sejak Kamis (7/9/2023) kemarin.
Sejumlah akun di platform X (dulunya Twitter) seperti @pendakilawas membagikan saat api mulai membakar rerumputan kering.
Pada awal rekaman memperlihatkan sekelompok orang melakukan foto prewedding.
Lokasinya didekat tugu bertuliskan Bukit Teletubbies Bromo Tengger Semeru.
Mereka tampak biasa saja padahal di belakang api sudah menjilat-jilat.
Hingga Jumat, video sudah ditonton lebih dari 2,3 juta kali.
Ratusan pengguna X lainnya ramai-ramai membanjiri video dengan berbagai komentarnya.
Termasuk meminta pihak vendor bertanggungjawab atas kebakaran lahan di Bromo yang terjadi.
Wisata Bromo ditutup
Kebakaran yang semakin membesar, membuat pengelola wisata Bromo melakukan penutupan sementara.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani membenarkan informasi di atas.
Pihaknya menyebut penutupan dimulai pada 6 September pukul 22.00 WIB.
Septi menjelaskan, TNBTS belum bisa memastikan kapan wisata Bromo akan dibuka kembali.
Oleh karenanya ia meminta calon pengunjung yang sudah melakukan pemesan secara online untuk menjadwalkan ulang.
TNBTS juga mengimbau semua pihak sama-sama menjaga lingkungan kawasan Bromo.
"Tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare.
Demi keselamatan bersama, jika menemukan titi api, segera melaporkan ke petugas," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Viral Bukit Teletubbies di Bromo Terbakar, Diduga Dipicu Flare dari Pasangan Prewed, Sempat Ditutup

Penyebab kebakaran
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membeberkan penyebab kebakaran di wisata Bromo.
Semua bermula dari wedding organizer dan kliennya melakukan foto prewedding.
Dalam sesi foto itu, mereka menggunakan flare sebagai properti.
"Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut," kata Wisnu, dikutip dari instagram @polres_probolinggo.
Wisnu melanjutkan, kebakaran awalnya diketahui oleh pihak pengelola TNBTS lalu dilaporkan ke Polsek Sukapura.
Petugas gabungan kemudian segera melakukan pemadaman.
Manajer WO jadi tersangka
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelakan pihaknya telah turun tangan mengusut kebakaran di wisata Bromo.
Pihaknya sebelumnya telah mengamankan 6 orang terkait kejadian ini.
Hasilnya, manajer dari WO berinisial AWEW ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tercatat sebagai warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka." kata Wisnu menegaskan.
Kini, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: VIRAL Fenomena Frozen Embun Beku di Gunung Bromo, Tumbuhan Diselimuti Es, Simak Penjelasannya

Kata Roy Suryo
Roy Suryo mengecam wedding organizer, fotografer, hingga calon pengantin yang menggelar foto prewedding menggunakan flare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger.
Sebab, penggunaan flare saat sesi foto prewedding membuat padang savana bukit Teletubbies terbakar.
"Saya sangat mengecam tindakan konyol (gegabah) yang dilakukan oleh WO, Fotografer, dan pasangan calon Pengantin yang telah mengakibatkan kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemarin," ucap Roy dalam keterangannya.
Ia juga tak habis pikir dengan ide WO, fotografer dan calon pengantin menggunakan flare saat sesi foto prewedding.
Zaman sekarang, menurut Roy, kalau hanya ingin efek asap dan api tak perlu menggunakan flare yang berbahaya apabila dinyalakan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger.
"Kalau "hanya" ingin berfoto dgn Background asap dan api, sebenarnya mereka cukup Foto-foto atau Pose-pose saja di Lokasi. Selanjutnya diedit melalui Komputer, misalnya menggunakan program Adobe Photoshop," terang fotografer senior anggota HISFA dan mantan dosen fotografi di UGM & ISI Jogja ini.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isu PHK Massal di Gudang Garam, Video Perpisahan Karyawan Viral, Laba Anjlok 87 Persen |
![]() |
---|
Darah dan Amarah: Bocah SD di Koltim Tewas Digorok, Ayahnya Bersumpah Balas Dendam: Saya Cari Kau! |
![]() |
---|
Jejak Pertemuan RH dan Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur: Rumput Jadi Penghubung, Parang Jadi Pemutus |
![]() |
---|
Rumah Jadi Abu, Nyawa Jadi Taruhan: Amarah Massa Usai Bocah 10 Tahun Dibunuh di Kolaka Timur |
![]() |
---|
Ironi Keluarga Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 Miliar, Ngeluh Gaji Rp3 Juta, Istri Nyambi Ojol |
![]() |
---|