Breaking News:

Berita Viral

ASTAGA! Guru Cukur Botak 19 Siswi Berkerudung Karena Hal Sepele, Kepsek Minta Maaf, Datangi Korban

Tega sekali, seorang guru berinisial EN di Lamongan cukur rambut 19 siswi berkerudung hingga botak. Kepala Sekolah minta maaf, datangi rumah korban

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Eva.vn
Ilustrasi seorang guru di Lamongan cukur rambut 19 siswi berkerudung hingga botak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi seorang guru di Lamongan, Jawa Timur terhadap siswinya tuai kecaman banyak pihak.

Sebab, aksi sang guru dinilai ngawur dan di luar batas normal hingga merugikan siswa-siswinya.

Gegara kelakuan sang guru, orang tua dari murid pun dibuat marah.

EN yang merupakan seorang guru SMPN 1 Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur, mengambil langkah pintas saat melihat siswi muslim berjilbab tak mengenakan dalaman kerudung.

Sayang, langkah pintas itu di luar batas yakni membotaki kepala sejumlah siswi kelas IX.

Sedikitnya 19 siswi kelas IX dicukur botak gurunya karena hal sepele.

Baca juga: Hanya Gara-gara Punya Buah Dada Besar, Guru Ini Diprotes Ortu Murid: Tolong Itu Dibalut

Foto ilustrasi gadis SMP ketakutan karena rambutnya dibotaki oleh sang guru.
Foto ilustrasi gadis SMP ketakutan karena rambutnya dibotaki oleh sang guru. (freepik.com)

Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung, Rabu (23/8/2023), ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang.

Menurut kepala sekolah, guru berinisial EN sudah memperingatkan mereka untuk mengenakan dalaman kerudung.

"Memang benar, ada kejadian itu tanggal 23 Agustus 2023 kemarin saat siswa mau pulang, gara-gara tidak pakai ciput jilbab.

Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan).

Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya hingga kena banyak," ujar Harto, ketika dihubungi, Senin (28/8/2023).

Beberapa orang siswi yang mendapat perlakuan tersebut, kemudian melapor kepada orangtua masing-masing.

Mediasi yang dilaksanakan usai insiden siswi dibotaki di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.
Mediasi yang dilaksanakan usai insiden siswi dibotaki di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Minta maaf dan mediasi

Guru EN akhirnya mendapat teguran. Selanjutnya, didampingi Harto, guru EN berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.

"Penuturan Bu EN itu ada sekitar 19 siswi (yang dibotaki).

Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," ucap Harto.

Proses mediasi dilakukan Kamis (24/8/2023). Harto mengungkapkan semua orangtua siswi yang menjadi korban pembotakan diundang ke sekolah.

Namun hanya 10 orangtua siswi yang hadir.

Guru EN lantas menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Dia juga memberi penjelasan kepada orangtua siswi yang hadir dalam mediasi tersebut.

"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima.

Tadi (hari ini) pembelajaran di sekolah juga sudah berlangsung normal seperti biasa, malah ada yang jadi petugas upacara," kata Harto.

Baca juga: Sekolah Belum Lulus, Murid Ngebet Nikahi Guru Sendiri, Rutin Kirim Pesan, Endingnya Pilu: Blokir!

Tanggapan Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif membenarkan adanya kejadian tersebut.

Munif mengungkapkan bahwa persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.

"Sudah dilakukan mediasi, berakhir secara kekeluargaan. Pihak sekolah langsung menggelar mediasi itu sehari usai kejadian," kata dia.

Menurutnya, sekolah juga memberikan pendampingan psikologis pada para siswa.

"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," tutur Munif.

Kasus Lain: Tak Pernah Kerja, Guru di Boyolali Cuek Diberi Surat Peringatan, Kini Dipecat

Seorang guru SD di Boyolali harus mengakhiri masa jabatannya karena tak masuk kerja.

Oknum guru tersebut bahkan sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali.

Namun ia tak menggubris SP tersebut yang dilayangkan BKP2D.

Baca juga: Sibuk Organisasi, Oknum Guru ASN Istri Sekda di Sumsel Tak Mengajar 1 Tahun, Tetap Dapat Sertifikasi

Guru salah satu SD Negeri di Boyolali, Jawa Tengah, dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja meski telah dua kali diberi surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Kepala BKP2D, Waskitha Raharjo membenarkan bahwa guru tersebut tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan pihaknya.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribun Sumsel)

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," tutur Waskitha.

Selain guru tersebut, dia melanjutkan, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.

Pertama, Waskitha merinci, pegawai OPD yang bercerai tanpa izin dari atasan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Berikutnya, salah satu pegawai kecamatan yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang lain bisa menjadi pegawai BUMD, diturunkan pangkatnya selama setahun.

"Satu lagi (ASN golongan IV) dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada di salah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," tandasnya.

PNS Pemkab Purworejo dipecat

Kasus pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah.

Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu dinas di Pemkab Purworejo berinisial ADN dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, R.H. Agus Bastian.

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," kata Fithri, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (TribunMedan)

Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan lantaran ADN terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.

Atas perbuatannya itu, ADN melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," ujar Fithri.

Selain itu, Fithri membeberkan, Pemkab Purworejo juga memberikan hukuman ringan, sedang, dan berat kepada tiga orang PNS lain dalam kasus yang berbeda.

Salah satu PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021 diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Baca juga: ASTAGA Oknum Guru di Ciamis Tega Cabuli 12 Siswa, Korban Mengadu ke Ortu, 10 Perempuan 2 Laki-laki

Salah satu PNS yang terbukti selingkuh mendapat hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta satu PNS yang melakukan pelanggaran lainnya.

"Tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan, hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," ucap Fithri.

Kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, dia menambahkan, didominasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik pemda.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
LamonganSidodadikepala sekolahmencukur rambutsiswi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved