Berita Viral
Isi Daya Ponsel di Kantor, Pria Ini Dituduh Bosnya Curi Listrik Perusahaan, Atasan Segera Dipecat
Salah satu karyawan membagikan kisahnya di forum Reddit terkait situasi aneh yang dia hadapi di tempat kerjanya.
Editor: Nafis Abdulhakim
Aksi mengherankan dilakukan oleh calon kepala desa di Lampung Timur.
Ia nekat mencuri sebuah ponsel di kantor polisi.
Padahal calon kades ini sedang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: AKSI Brutal 4 Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Keroyok Pria Tanpa Ampun hingga Tewas Suka Mencuri
Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur malah mencuri ponsel saat antre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Mapolres Lampung Timur pada Selasa (8/8/2023) pagi.

Pelaku berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara itu ditangkap keesokan harinya, Rabu (9/8/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, korban berinisial DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.
Dari pemeriksaan diketahui pencurian dilakukan saat pelaku menunggu antrean membuat SKCK untuk mendaftar calon kades Sumber Rejo.
"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," kata Johannes dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (10/9/2023) pagi.
Saat korban melakukan transaksi pembayaran perpanjangan SIM, pelaku menggasak ponsel tersebut.
"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," kata Johannes.
Korban baru sadar ponselnya hilang saat mengecek kantung celana. Korban lalu melapor ke SPKT Polres Lampung Timur.
Baca juga: ASN Kemenkumhan 5 Kali Maling Motor, Simpan Barang Curian di Kantor Rupbasan, Ini Alasan Mencuri

Polisi kemudian memeriksa video rekaman CCTV dan melihat pelaku mencuri ponsel korban. Dari data pelaku di layanan SKCK diketahui domisili pelaku.
Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Johannes.
Sumber: Kompas.com
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|
Dibentak, Dicaci, Dipaksa Lepas Masker, dr Syahpri Tunggu Ucapan Maaf Keluarga Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|