Breaking News:

Berita Viral

Isi Daya Ponsel di Kantor, Pria Ini Dituduh Bosnya Curi Listrik Perusahaan, Atasan Segera Dipecat

Salah satu karyawan membagikan kisahnya di forum Reddit terkait situasi aneh yang dia hadapi di tempat kerjanya.

Rawpixel
Ilustrasi mengisi daya ponsel 

Aksi mengherankan dilakukan oleh calon kepala desa di Lampung Timur.

Ia nekat mencuri sebuah ponsel di kantor polisi.

Padahal calon kades ini sedang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: AKSI Brutal 4 Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Keroyok Pria Tanpa Ampun hingga Tewas Suka Mencuri

Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur malah mencuri ponsel saat antre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Mapolres Lampung Timur pada Selasa (8/8/2023) pagi.

Ilustrasi ponse
Ilustrasi ponse (Wio News)

Pelaku berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara itu ditangkap keesokan harinya, Rabu (9/8/2023).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, korban berinisial DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.

Dari pemeriksaan diketahui pencurian dilakukan saat pelaku menunggu antrean membuat SKCK untuk mendaftar calon kades Sumber Rejo.

"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," kata Johannes dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (10/9/2023) pagi.

 Saat korban melakukan transaksi pembayaran perpanjangan SIM, pelaku menggasak ponsel tersebut. 

"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," kata Johannes.

Korban baru sadar ponselnya hilang saat mengecek kantung celana. Korban lalu melapor ke SPKT Polres Lampung Timur.

Baca juga: ASN Kemenkumhan 5 Kali Maling Motor, Simpan Barang Curian di Kantor Rupbasan, Ini Alasan Mencuri

Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri (Freepik)

Polisi kemudian memeriksa video rekaman CCTV dan melihat pelaku mencuri ponsel korban. Dari data pelaku di layanan SKCK diketahui domisili pelaku.

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.

 "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Johannes.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikantorlistrikperusahaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved