Breaking News:

Berita Viral

BISA-BISANYA Calon Kades di Lampung Timur Nyolong HP di Mapolres, Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM

Seorang calon kepala desa di Lampung nekat mencuri handphone. Pelaku beraksi saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.

TribunLampung.co.id / Freepik
Calon kades di Lampung Timur nekat mencuri HP saat berada di Mapolres (kiri) - Ilustrasi (kanan) 

Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Baca juga: Tak Jadi Mencuri seusai Pecahkan Kaca, Pria Ini Malah Minta Maaf, Bahkan Beri Uang Pemilik Rumah

Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.

Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

(TribunLampung.co.id/Sulis Setya)(TribunSumsel)

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id dan TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari inicalon kepala desapencurianhandphoneLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved