Berita Viral
BISA-BISANYA Calon Kades di Lampung Timur Nyolong HP di Mapolres, Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM
Seorang calon kepala desa di Lampung nekat mencuri handphone. Pelaku beraksi saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Ada-ada saja kelakuan calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung berikut ini.
Ia ketahuan mencuri handphone merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung.
Parahnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.
Ya, seorang calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur nekat nyolong HP sebelum akhirnya dicokok aparat jajaran Polda Lampung.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023).
Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.
Baca juga: ASN Kemenkumhan 5 Kali Maling Motor, Simpan Barang Curian di Kantor Rupbasan, Ini Alasan Mencuri

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.
"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.
Tak habis pikirnya lagi, peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrean untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.
Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.
Baca juga: Pura-pura Beli, Sekelompok Pemuda dan Pemudi Ini Ternyata Nyolong di Toko, Gondol Kondom dan Pelumas
Kisah Lainnya - Anwar Sani Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Akui Khilaf, Pernah Terjerat Korupsi
Sumber: Tribun Lampung
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|