Breaking News:

Berita Viral

BISA-BISANYA Calon Kades di Lampung Timur Nyolong HP di Mapolres, Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM

Seorang calon kepala desa di Lampung nekat mencuri handphone. Pelaku beraksi saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.

TribunLampung.co.id / Freepik
Calon kades di Lampung Timur nekat mencuri HP saat berada di Mapolres (kiri) - Ilustrasi (kanan) 

TRIBUNTRENDS.COM - Ada-ada saja kelakuan calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung berikut ini.

Ia ketahuan mencuri handphone merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung.

Parahnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.

Ya, seorang calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur nekat nyolong HP sebelum akhirnya dicokok aparat jajaran Polda Lampung.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023).

Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.

Baca juga: ASN Kemenkumhan 5 Kali Maling Motor, Simpan Barang Curian di Kantor Rupbasan, Ini Alasan Mencuri

Calon kades di Lampung Timur dicokok polisis karena nekat curi HP
Calon kades di Lampung Timur dicokok polisis karena nekat curi HP (istimewa via TribunLampung.co.id)

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.

"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.

Tak habis pikirnya lagi, peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrean untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.

Baca juga: Pura-pura Beli, Sekelompok Pemuda dan Pemudi Ini Ternyata Nyolong di Toko, Gondol Kondom dan Pelumas

Kisah Lainnya - Anwar Sani Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pegawai Toko, Akui Khilaf, Pernah Terjerat Korupsi

 Viral video seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Anwar Sani Tarigan mencuri jam tangan pegawai toko.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kamera CCTV di lokasi merekam kejadian Anwar Sani Tarigan mencuri jam tangan wanita milik salah satu pegawai toko tersebut.

Pasca kejadian, pemilik jam tangan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru, nomor laporannya LP/323/IV/2023/SU/POLRESTABES MEDAN/SPKT/SEK MEDAN BARU.

Usai ketahuan aksi tersebut yang terekam CCTV, Anwar Sani Tarigan mendatangi Polsek Medan Baru meminta maaf kepada korban dan berujung damai.

Dari hasil pemeriksaan, Anwar Sani Tarigan mengaku khilaf karena tidak sengaja jam tangan korban terbawa hingga meminta maaf kepada korban.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar Sani melalui Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut, Aswan Jaya. Dikutip Kompas.com.

Baca juga: Pura-pura Beli Es Teh, Ternyata Dua Sejoli Ini Mencuri Motor di Surabaya, Salah Satu Awasi Kondisi

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan (TribunMedan)

Anwar beralasan mengambil jam tangan itu, karena dia mengira jam itu miliknya. Pasalnya, dia punya jam yang serupa.

"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan dihadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan" kata Anwar Sani.

Anwar lalu berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan, karena terjadi secara spontan dan di luar kontrol kesadarannya. Proses perdamaian pun sudah dilakukan dengan korban.

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkas Anwar.

Kronologi kejadian

Menurut keterangan Novi, korban pencurian, awalnya anggota DPRD Sumut itu datang ke gerai elektronik miliknya untuk memperbaiki televisi.

Didalam video yang beredar salah satu akun Instagram @mak_lamis, Selasa (4/4/2023) yang memperlihatkan sosok Anwar mengenakan baju kemeja putih memasuki sebuah toko elektronik.

Setelah sampai di toko, pelaku kemudian berbincang ke pegawai, dan sempat beberapa kali mondar-mandir.

"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," kata Novi. Dikutip TribunMedan.com.

Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengambil jam milik Novi dari atas meja .

Pelaku kemudian mengantongi jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM seharga Rp 3,5 juta itu.

Baca juga: Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Ibu Tunggal Ini Nekat Mencuri Balon, Nangis Saat Ditangkap Polisi

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan pegawai toko
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut mencuri jam tangan pegawai toko (TribunMedan)

Usai melakukan servis TV, Anwar Sani Tarigan kemudian meninggalkan lokasi.

Setelah kehilangan, Novi yang tahu siapa pelaku maling jam tangan ini kemudian pergi ke Polsek Medan Baru.

Novi kemudian melaporkan Anwar Sani Tarigan dengan delik aduan pencurian.

Pascamelapor, Anwar Sani Tarigan yang ketar-ketir kemudian sibuk mengajak Novi berdamai.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.

"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.

Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.

Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah

Mengutip TribunMedan.com, Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.

Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Baca juga: Tak Jadi Mencuri seusai Pecahkan Kaca, Pria Ini Malah Minta Maaf, Bahkan Beri Uang Pemilik Rumah

Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.

Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

(TribunLampung.co.id/Sulis Setya)(TribunSumsel)

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id dan TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
berita viral hari inicalon kepala desapencurianhandphoneLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved