Breaking News:

Senyum Lebar David Ozora Terima Video Call dari Jokowi, Sang Ayah Ikut Bahagia Bak Dapat Berkah

Senyum sumringah David Ozora terpancar jelas kala dia menerima panggilan video dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
David Ozora menerima panggilan video dari Jokowi 

TRIBUNTRENDS.COM - Senyum sumringah David Ozora terpancar jelas kala dia menerima panggilan video dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Momen Jokowi melakukan video call dengan David Ozora itu dipamerkan oleh Jonathan Latumahina melalui akun medsosnya pada Kamis (3/8/2023).

Jokowi terlihat menyempatkan diri video call dengan David Ozora ketika sedang mencoba proyek LRT.

Sementara di foto lainnya, David Ozora terlihat senyum lebar berbincang dengan Jokowi.

Di akun twitternya, Jonathan berterima kasih atas perhatian dan doa dari Presiden Jokowi untuk David Ozora.

“Terimakasih doa dan perhatiannya paaakkkk @jokowi. Makasii @MellisA_An,” tulis Jonathan.

Baca juga: Miris Paman Ungkap Kondisi David Ozora, Meski Fisik Membaik Tapi Mental Bak Mundur Jadi Anak Kecil

David Ozora video call dengan Presiden Jokowi Kamis (3/8/2023)
David Ozora video call dengan Presiden Jokowi Kamis (3/8/2023) (Instagram)

Sementara itu, di akun instagramnya, Jonathan menjelaskan bahwa Jokowi menanyakan kabar David Ozora.

Jokowi juga mendoakan David Ozora dalam kasus yang tengah dihadapinya.

Bagi ayah David Ozora, dihubungi langsung oleh orang nomor 1 RI seperti sebuah berkah.

“Dapat berkah video call bareng Pak Jokowi. Ditanyain kabar dan didoakan,” tulis Jonathan.

Netizen pun menyebut bahwa hakim gemetaran usai mendengar kabar bahwa Presiden Jokowi perduli dengan nasib David Ozora.

“Seketika hakim dan Polisi langsung gemeteran,” tulis netizen.

Paman Ungkap Kondisi David Ozora, Meski Fisik Membaik Tapi Mental Bak Mundur Jadi Anak Kecil

Rustam Atala paman David Ozora merasa miris ketika mengungkap kondisi terbaru keponakannya kini.

Cerita Rustam Atala itu ia ungkapkan ketika hadir dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).

Menurut Rustam, ia terakhir kali bertemu dengan David Ozora di momen Lebaran.

Ketika itu Rustam merasa miris lantaran David mengalami perubahan sikap yang amat drastis.

"Apakah saudara mengetahui tadi saudara mengatakan ada perubahan mental. Maksudnya saudara, mental itu apa?" tanya kuasa hukum Shane Lukas di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Foto bersama keluarga David Ozora saat Idul Fitri 1444 H.
Foto bersama keluarga David Ozora saat Idul Fitri 1444 H. (Instagram@tidvrberjalan)

"Yang pertama waktu saya ketemu David itu dia tidak ingat saya siapa?" jawab Rustam.

Baca juga: Aniaya David Ozora, Arogannya Sikap Mario Dandy Bentak Sekuriti, Ciut Lihat Borgol: Yaudah SIM Aja

"Sekarang ini bagaimana keadaannya," tanya penasihat hukum.

"Kan saya bilang saya belum ketemu David kalau sekarang. Terakhir saya ketemu lebaran," tegas Rustam.

"Yang kami tanyakan saat bertemu lebaran. Bagaimana kondisi mentalnya?" tanya kuasa hukum.

"Mentalnya turun, satu dia (David) tidak kenal saya. Dua saya sebenarnya berat mengatakan ini tapi David seperti orang keterbelakangan (mental). Beda dari David sebelumnya," jelasnya.

"Dia bicara tidak bisa filter, bahkan saya kaget ketika dia bisa ngomong itu. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasa bilang Pah gitu, sekarang cuma panggil Jo. Seperti kayak anak kecil," lanjut Rustam.

Atas kesimpulan tersebut, kuasa hukum Shane Lukas protes dengan apa yang disampaikan Rustam.

"Tapi kan saudara bukan ahli atau dokter mengatakan itu keterbelakangan mental itu yang kami tidak terima saudara menyimpulkan itu," protes kuasa hukum.

David Ozora Pulang, Jonathan Latumahina Bagikan Potret Selfie Bareng Putranya
David Ozora Pulang, Jonathan Latumahina Bagikan Potret Selfie Bareng Putranya (Instagram Jonathan Latumahina)

Sebelumnya, Dokter umum Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi mengungkap David mengalami kekacauan motorik setelah diniaya Mario Dandy.

Hal itu diungkapkan Aisyah dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Aisyah.

Baca juga: POTRET David Ozora Kembali Masuk Sekolah, Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Mafia di Kemenkeu

Dalam BAP tertera pernyataan ahli bahwa D mengalami kekacauan motorik.

"Kekacauan motorik ini maksud saudara apa, maksud saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya hakim.

"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dikendalikan. Kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau (D) tidak bisa," jawab Aisyah.

Merasa penjelasan ahli kurang jelas, hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci.

"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kami tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," timpal Aisyah.

Hakim lalu mempertegas lagi soal kekacauan motorik yang dialami korban, apakah kekacauan yang dimaksud itu kejang-kejang.

"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Penyesalan Mario Dandy, Tertekan Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Merasa Bersalah

Pihak Mario Dandy yang diwakili kuasa hukumnya membantah adanya hak istimewa yang diterima oleh kliennya.
Pihak Mario Dandy yang diwakili kuasa hukumnya membantah adanya hak istimewa yang diterima oleh kliennya. (Grid.id)

Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023). (Wartakota/Surya Malang)

Diolah dari artikel di Wartakota dan Surya Malang

Sumber: Warta Kota
Tags:
David OzoraJokowiJonathan Latumahina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved