Breaking News:

Berita Viral

PERJUANGAN Wanita 41 Tahun Nikahi Kevin Remaja 16 Tahun, Tak Peduli Dicibir Warga: Terlanjur Cinta

Pengakuan Mariana (41) yang menikah dengan remaja di bawah umur bernama Kevin (16), tak peduli dicibir warga.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Tribun Pontianak
Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

Dia menyebutkan, meski usia anaknya muda, tetapi dia yakin K memiliki kepribadian baik dan dapat dewasa dengan pernikahannya.

"Karena anak saya ini penurut, dari kecil selalu nurut dengan orang, karakter dia baik, saya yakin, kalau ada apa-apa dapat dibicarakan," tegasnya.

Baca juga: Pernikahan Kevin Remaja 16 Tahun dengan Wanita 41 Tahun di Sambas Disorot, Apa Benar Ada Paksaan?

Melanggar hukum?

Meski diklaim dilakukan tanpa paksaaan, pernikahan tersebut disinyalir telah melanggar hukum.

Pasalnya, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.

Sementara dalam hal ini, Kevin baru berusia 16 tahun yang masuk dalam kategori remaja.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi ayat tersebut.

Hanya saja, apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan umur, orangtua remaja yang dimaksud bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan.

Namun dipensasi tersebut hanya akan diberikan untuk alasan yang mendesak dan disertai bukti-bukti yang cukup.

Pemberian dipensasi juga akan diberikan setelah pihak Pengadilan mendengar langsung pendapat kedua calin pengantin yang akan menikah.

Di sisi lain, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa), terdapat beberapa alasan pernikahan di bawah umur perlu dicegah.

Antara lain berkaitan dengan kondisi fisik maupun reproduksi serta mental, dan pertimbangan pendidikan anak.

Selain itu untuk mencegah praktik Pemaksaan Perkawinan Anak yang merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribunsulbar.com 

Tags:
MarianaKevinSambaswargaKalimantan Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved