Breaking News:

Berita Viral

'Tuhan Aku Gak Ikhlas' Tangis Ibu Remaja yang Tewas Dipukul Putra Ketua DPRD Ambon: Beta Orang Susah

Menyedihkan, Inanet Loho, ibunda RRS, remaja yang tewas dianiaya oleh anak Ketua DRPD Ambon nangis histeris ditinggal anaknya selamanya.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Inanet Loho, ibunda RRS, remaja yang tewas dianiaya oleh anak Ketua DRPD Ambon nangis histeris ditinggal anaknya selamanya. 

Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.

Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.

AT, anak ketua DPRD Ambon aniaya RRS hingga tewas gegara tak ditegur
AT, anak ketua DPRD Ambon aniaya RRS hingga tewas gegara tak ditegur (TribunAmbon)

Sudah Jadi Tersangka

Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Guru PAUD di Banjarmasin Aniaya Murid hingga Patah Tulang, Pemicunya Sepele, Sekolah Tutupi Fakta

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.

Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunAmbon.com 

Sumber: Tribun Ambon
Tags:
AmbontewasDPRDTuhandipukul
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved