Breaking News:

Berita Viral

ASTAGA Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara, Ternyata Ulah Anaknya, Titip Paket Ganja 17 Kg

Asfiyatun seorang nenek berusia 60 tahun menangis saat dirinya divoniis 5 tahun penjara karena dititipi ganja 17 kg oleh anaknya

Kolase Tribun Trends/Tribun Jatim
Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket berisi ganja milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seorang nenek di Surabaya, harus mendekam di penjara selama lima tahun.

Ini karena ulah anaknya sendiri.

Nenek malang tersebut dititipi oleh sang anak ganja seberat 17 kilogram.

Baca juga: TEMUAN Baru Kasus Yoo Ah In, Sang Aktor Positif Kokain & Ketamine setelah Terbukti Propofol & Ganja

Asfiyatun seorang nenek berusia 60 tahun menangis saat dirinya divoniis 5 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan ia menerima paket ganja seberat 17 kilogram milik anaknya.

Padahal, anaknya saat ini masih berada di dalam penjara.

Meski diduga dijebak, nenek Asfiyatun tetap divonis bersalah.

Diketahui nenek Asfiyatun menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Tak ada yang menyangka nenek 60 tahun itu menerima paket ganja tersebut.

Diketahui nenek Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan.

Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniSurabayanenekganja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved