Berita Viral
INGAT Ferdian Paleka? Dulu Prank Sembako Isi Sampah ke Waria, Kini Diciduk Imbas Promosi Judi Online
Ferdian Paleka kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ia ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial dan YouTube-nya.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Ingat Ferdian Paleka? Ia sempat viral lantaran membuat video prank bagi-bagi sembako yang ternyata berisi sampah kepada waria.
Kini pria yang berprofesi sebagai YouTuber tersebut kembali membuat ulah.
Ia baru saja ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online.
Ya, Ferdian Paleka harus kembali berurusan dengan Polisi, kali ini karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.
Baca juga: SOSOK Zeda Salim, Mantan Presenter Dianiaya Suami, Tak Diakui sebagai Istri Hak Saya Dirampas!

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.
Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucapnya.
Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.
Baca juga: Ingat Rizka Anak Bupati Pandeglang Dinikahi Pria Korea? Tinggal di Korsel, Lihatlah Wujud Rumahnya!
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Sumber: Tribun Jabar
Merah Putih: One For All Sepi Penonton, Hanya 3 Orang Hadir di Satu Bioskop, Slot Tayang Menyusut |
![]() |
---|
Dari Salah Tafsir Jadi Petaka: 37 Siswa MAN 1 Padang Gagal Lulus Gara-gara Robek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Nasib Tragis Merah Putih: One For All, Rating Terendah Sepanjang Sejarah Animasi Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Landak Kalbar Geram ASN Abai Upacara HUT RI, Perilaku Tak Disiplin: Kami Pastikan Ada Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Painem Pedagang Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan, Sudah Jualan di Situ 50 Tahun |
![]() |
---|