Breaking News:

Berita Viral

BENARKAH Suami Bisa Dibui Jika Tak Belikan Skincare untuk Istri? Viral di Tiktok, Pakar Bereaksi

Viral di TikTok, konten yang menyebut suami berpotensi dibui jika tidak membelikan skincare untuk istri. Pakar hukum pidana beri penjelasan.

Freepik
ILUSTRASI - Pakar hukum pidana tanggapi soal viral konten suami bisa dibui jika tak belikan skincare untuk istri 

Ia diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp 499 juta untuk kebutuhan pribadinya.

Kini atas kelakuannya, Erpin Kuswati menjadi tersangka dan sudah mendekam di dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten sejak Selasa (23/5/2023).

Pihak Kejari Serang menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019.
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menjabat sejak Desember 2019. (Twitter)

Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp 724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 585 juta.

Desa Katulisan kemudian kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Serang mendapat sejumlah temuan bermasalah dari penggunaan Dana Desa tersebut.

Permasalahan tersebut di antaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa.

Sehingga honor penjaga kantor Desa pada tahun 2021 pun tidak terbayarkan.

"Ada kelebihan pembayaran yang tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujar pihak Kejari Serang Banten, Adyantana.

Adyantana mengatakan, Erpin telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

"Tersangka telah ditahan sejak 23 Mei 2023 di Rutan Klas IIB Serang,” terangnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin Kuswati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta.

Baca juga: SOSOK Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Dulu Jualan Alat Perkebunan Kini Jadi Pejabat

Jadi sorotan di media sosial

Kasus penggelapan dana desa yang diduga dilakukan Erpin Kuswati ini pun menjadi sorotan warganet di media sosial.

Warganet menduga, dana desa yang diduga dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti untuk membeli baju hingga beli skincare. Seperti dikutip dari postingan akun Instagram @terangmedia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisuamiskincarepenjaraAbdul Fickar Hadjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved