Breaking News:

Berita Viral

MALU Hamil di Luar Nikah, Artis Dangdut Tega Buang Bayinya di Koper, Miris Ditemukan Sudah Membusuk

Seorang artis dangdut ditangkap polisi lantaran membuang bayinya di dalam koper. Artis tersebut ternyata malu hamil dalam kondisi berstatus janda.

Editor: Monalisa
istimewa
Malu hamil di luar nikah, artis dangdut tega buang bayinya di dalam koper 

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan bagaimana perbuatan bejat HO akhirnya ketahuan.

Awalnya warga menemukan bayi dalam dus mie di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).

Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan.

Pihaknya memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, hingga dukun beranak.

"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya."

"Kemudian penyidik melakukan tracking," ucap Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Pilu Pengamen Badut Difabel, Dibuang Orangtua Sejak Bayi, Hidup Sebatangkara: Mungkin karena Malu

Petugas yang menelusuri siapa orang tua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati.

Bidan tersebut diketahui baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.

Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.

Berdasarkan keterangan SI, bayi tersebut ternyata dibuang oleh HO.

HO malu karena anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.

"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya."

"Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.

Saat ini bayi SI sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim Dinsos Kabupaten Serang.

Sedangkan status SI dan bidan Ema Rahmawati sebagai saksi.

Sementara itu HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.

Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura.

"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak, suka sama suka," kata HO.

Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp1.950.000.

Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai penjual nasi goreng keliling.

HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 305 KUHPidana tentang Penelantaran Anak dan mendapat ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan.

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com

Tags:
artisPacitanbayihamil
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved