Breaking News:

Berita Viral

'Saya Dendam' Sakit Hati Berujung Penjara, Wanita Jebak Mantan Suami Pakai Sabu, Tak Terima Dicerai

Wanita jebak mantan suami pakai narkoba jenis sabu karena sakit hati akibat dicerai. Kini berujung dipenjara.

Editor: Suli Hanna
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS dan YouTube Tribun Jambi
Sosok wanita di Lubuklinggau yang jebak mantan suami karena sakit hati, kini berujung penjara 

TRIBUNTRENDS.COM - "Saya dendam," ujar seorang wanita di Lubuklinggau yang melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan bandar narkoba.

Namun semua hanya jebakan yang dirancang wanita itu saja lantaran sakit hati tak terima dicerai.

Apakah wanita tersebut berhasil membalaskan sakit hatinya setelah menjebak mantan suaminya?

Indah Wara alias Iin (36) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena menjebak mantan suaminya dengan menggunakan narkotika jenis sabu.

Dia tega menjebak mantan suami dengan narkoba karena tak terima dicerai.

Selain itu, Indah juga kesal karena rumah yang pernah ditinggali bersama mantan suaminya kini ditempati oleh mantan mertua.

Baca juga: TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: Santoso Tega!

Tersangka Indah Wara (36) wanita yang menjebak mantan suaminya dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023).
Tersangka Indah Wara (36) wanita yang menjebak mantan suaminya dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

"Saya dendam dengan suami saya itu," ungkap Indah Wara saat pers rilis, Senin (5/6/2023).

Rasa dendam mengalahkan akal sehat Indah sehingga membuatnya sengaja memesan narkoba dari Palembang untuk menjebak mantan suami.

"Saya dendam karena dicerai oleh suami saya, akhirnya saya tanya dengan teman saya di Palembang, saya diberi bungkusan dan disuruhnya bungkusan itu dimasukkan dalam tas," ujarnya.

Setelah itu Indah melapor ke polisi kalau suami pengedar narkoba, akhirnya polisi bergerak menangkap suaminya dan melakukan test urine, namun hasilnya ternyata negatif.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan kejadian bermula pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari Indah Wara.

Baca juga: Diculik Mantan, Gadis Bandung Disetubuhi Lalu Ditinggalkan di Lapangan, Pelaku Konsumsi Narkoba

Dalam laporan itu Indah Wara menyebutkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Terus menginformasikan ke Polres,

kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas hitam yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya, barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Lubuklinggaumantan suamisabunarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved