Breaking News:

Berita Viral

TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: 'Santoso Tega!'

Sudah hidup susah jualan gorengan keliling, seorang ibu malah dijebak anaknya dari penjara. Kini sang ibu dituduh jadi kurir narkoba dituntut 20th bui

Editor: Monalisa
Tribunnews/ist TribunJambi
Tangis ibu dijebak anaknya, dituduh jadi kurir narkoba kini dituntut 20 tahun penjara 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ibu penjual gorengan keliling dijebak anaknya yang berada di dalam penjara. Kini sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.

Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).

Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Baca juga: Diculik Mantan, Gadis Bandung Disetubuhi Lalu Ditinggalkan di Lapangan, Pelaku Konsumsi Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.

Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.

Baca juga: TEGANYA Ibu Jual Anak Demi Narkoba, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pengedar sebagai Ganti 30 Kokain

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023)
Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniibuanaknarkobaSurabayaganjaSantosopenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved