Berita Viral
'Jangan Bang' Pilu Bocah SD di Aceh Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Diberi Rp 1.000 agar Tutup Mulut
Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban rudapaksa abang iparnya di Aceh Singkil.
Editor: Nafis Abdulhakim
Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.
Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.
Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul.
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Perwira Polisi di Sulteng Jadi Tersangka, 'Langsung Kita Tahan Malam Ini'
Seorang perwira polisi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa.
Ia kedapatan telah melakukan aksi asusila terhadap gadis berusia 15 tahun.
Setelah dimintai keterangan, oknum anggota Polri itu langsung ditahan di Polda Sulteng.
Apa motif pelaku merudapaksa gadis belia?
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).

Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Baca juga: Direstui Nabi Modus Pimpinan Ponpes di NTB, Rudapaksa Santriwati, Korban Lapor Tak Kuat Melayani
Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain. (*)
Diolah dari artikel Serambinews dan Kompas.com
Sumber: Serambi Indonesia
Total 26 Korban Jiwa Tragedi Musala di Ponpes Al Khoziny, 5 Santri Ditemukan Jelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Petugas Rescue Ini Menangis Dengar Jawaban Santri yang Terjebak Runtuhan Musala Al Khoziny |
![]() |
---|
Detik-Detik Diduga Meteor Jatuh di Dekat Tol Ciperna, Kobaran Api Nyala di Tengah Malam |
![]() |
---|
Sosok 2 Korban Kecelakaan Mobil Pedangdut Cantika Davinca di Magetan, Siswa SMP Kelas 1 |
![]() |
---|
Ibu Seperti Dapat Surga, Fatih Masih Hidup 3 Hari Tertimbun Runtuhan Ponpes Al Khoziny, Cuma Lecet |
![]() |
---|