Berita Viral
PULANG Merantau, Suami di Lampung Geram Lalu Bunuh Istri, Korban Diam-diam Nikah lagi, 'Sakit hati!'
Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya Yuminatun (48) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
Editor: Nafis Abdulhakim
Pelaku berhasil diamankan di kebun kopi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Senin (29/5/2023).

“Pelaku Nyana membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (27/5/2023) dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam ekspose di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).
Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.
Korban ternyata sudah memiliki pria lain.
"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.
Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.
"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," katanya.
Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.
"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.
Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.
"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.
Baca juga: CEMBURU Petani di Grobogan Nekat Bunuh Istri, Tewas Dijerat dengan Tampar Sering Cekcok
Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.
"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Candra Wijaya)
Diolah dari artikel TribunLampung
Sumber: Tribun Lampung
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|
Menkeu Nepal Dipermalukan Massa: Dikejar, Dipaksa Telanjang, Tercebur ke Sungai, Berapa Kekayaannya? |
![]() |
---|
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|