Berita Viral
AKHIRNYA Minta Maaf, Wanita Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Mengaku Salah, Dipenjara 1 Bulan
Akhir nasib wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga, mengaku bersalah kemudian salaman dengan korban
Editor: Nafis Abdulhakim
Kolase Facebook dan KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya. (*)
Diolah dari artikel TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Berita Viral
7 Prompt Gemini AI, Cara Mudah Ubah Foto Jadi Keren, Hasil Istimewa Bak Jepretan Fotografer |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI atau ChatGPT, Bisa Buat Foto Biasa Jadi Action Figur Keren, Ini Caranya |
![]() |
---|
Chat Viral Bongkar Kronologi Pemecatan Kepsek & Satpam: Arlan Wali Kota Prabumulih Ngamuk saat Rapat |
![]() |
---|
Pakai 20 Prompt Gemini AI Ini, Foto Biasa Bisa seperti Hasil Jepretan Fotografer, Ini Caranya |
![]() |
---|
Bahagianya Ageng, Satpam yang Ikut Dicopot Kini Kerja Lagi, Wali Kota Prabumulih Beri Motor Listrik |
![]() |
---|