Berita Viral
AKHIRNYA Minta Maaf, Wanita Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Mengaku Salah, Dipenjara 1 Bulan
Akhir nasib wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga, mengaku bersalah kemudian salaman dengan korban
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus wanita menyiram air kencing hingga membang sampah ke rumah tetangga akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Korban dan pelaku kemudian bersalaman di persidangan.
Meski bergitu, kuasa hukum korban mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim.
Ini lantaran pelaku hanya dihukum satu bulan penjara.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Jadi Korban Bully, Disiksa Selama 4 Jam oleh 3 Pelaku, Benar-benar Kacau
Kasus wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga di Sidoarjo masih bergulir.
Kini teror penyiram air kencing ke rumah tetangga akhirnya berakhir.
Sebab, wanita penyiram air kencing bernama Masriah telah divonis sebulan penjara.

Beberapa waktu lalu viral di media sosial rekaman CCTV seorang wanita menyiram air kencing dalam baskom ke rumah tetangganya.
Aksi ini dilakukannya sejak 2017 di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tidak hanya air kencing, Masriah juga kerap membuang kotoran, sampah dan lainnya ke rumah tetangganya hampir setiap hari.
Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.
Motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.
Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.
Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Mapolsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Baca juga: AKHIRNYA Muncul! Ibu Viky Nangis Diomongi Tetangga Punya Mobil & Motor: Sembarangan, Udah Digadai!

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi Senin (15/5/2023).
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono itu kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.
Namun persoalan tak tuntas.
Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.
Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya. (*)
Diolah dari artikel TribunJatim.com
7 Prompt Gemini AI, Cara Mudah Ubah Foto Jadi Keren, Hasil Istimewa Bak Jepretan Fotografer |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI atau ChatGPT, Bisa Buat Foto Biasa Jadi Action Figur Keren, Ini Caranya |
![]() |
---|
Chat Viral Bongkar Kronologi Pemecatan Kepsek & Satpam: Arlan Wali Kota Prabumulih Ngamuk saat Rapat |
![]() |
---|
Pakai 20 Prompt Gemini AI Ini, Foto Biasa Bisa seperti Hasil Jepretan Fotografer, Ini Caranya |
![]() |
---|
Bahagianya Ageng, Satpam yang Ikut Dicopot Kini Kerja Lagi, Wali Kota Prabumulih Beri Motor Listrik |
![]() |
---|