Berita Viral
MERESAHKAN WNA Tanpa Busana dan Kehabisan Uang Ngamuk di Bali, Mengaku Mabuk Berat di Malam Hari
Seorang perempan bule asal AS membuat keributan di Tibubeneng karena kehabisan duit dan mabuk berat di malam hari
Editor: Nafis Abdulhakim
Untuk biaya perawatan SELM, pihak RSUP akan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Bali mengingat SELM tidak memiliki biaya untuk perawatan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa terhadap SELM akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Inteldakim sembari dia menjalani proses perawatan.
“Berdasarkan sistem perlintasan ke imigrasian diketahui bahwa SELM masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 22 Juni 2023,” ujar Sugito pada Sabtu 27 Mei 2023.
SELM tiba di Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 24 Mei 2023 dengan Visa on Arrival (VoA).
Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA.
Aksi turis dari AS itu menambah daftar panjang warga negara asing yang beberapa bulan terakhir membuat ulah di Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023 telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Pelanggaran yang dilakukan WNA, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima penyerahan seorang WNA dari Polsek Ubud yang diketahui telah mengganggu ketertiban umum dengan mabuk-mabukan serta tidur di jalanan pada Kamis (25/5/2023) malam.
Setelah pemeriksaan awal diketahui WNA tersebut berinisial AT (35), laki-laki berkewarganegaraan Rusia, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Ke imigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ke imigrasian” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam rilis yang diterima Tribun Bali, Sabtu (27/5/2023).
Tedy mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
MERESAHKAN Aksi Bule Jerman Lepas Busana saat Pementasan Tari di Bali, Ternyata Punya Masalah Ini
AKSI meresahkan WNA Jerman bikin gundah masyarakat Bali kini terlanjur viral di media sosial.
Sumber: Tribun Bali
Dulu Sembelih Hewan, Kini Pacar Jadi Korban: Aksi Sadis Alvi Si Mantan Jagal, Lesu Minta Maaf |
![]() |
---|
Bawa Kabur Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Ternyata Masih Punya Utang, Beli Rumah Tapi Belum Lunas! |
![]() |
---|
Drama Rp10 Miliar! Sopir Bank Jateng Ditangkap saat Tidur, Uang Curian Dipakai Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Bikin Melongo, Begini Wujud Rp10 Miliar dalam 3 Karung yang Dibawa Kabur Anggun Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Kecurigaan Terkuak! Alvi Tolak Beri Identitas, Kamar Kos 3x4 Meter Jadi Tempat Eksekusi Kekasih |
![]() |
---|