Breaking News:

Berita Viral

SESUMBAR Bocah SMP di Pinrang Pamer Nyetir Mobil Berujung Kecelakaan, Nangis Histeris Mobil Terbalik

Seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik.

TikTok/monkey_d.luffy408
Viral seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik. 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral video memperlihatkan seorang bocah SMP pamer mobil baru tapi berujung kecelakaan, mobilnya sampai terbalik.

Sebelumnya, video tersebut dibagikan oleh salah satu akun media sosial TikTok bernama @monkey_d.luffy408.

Kecelakaan yang dialami bocah SMP itu terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Awalnya, terlihat bocah laki-laki nampak memamerkan Honda HR-V generasi terbaru kepada teman perempuannya.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi-Medan, Bus Bawa Rombongan Tabrak Truk, 4 Orang Tewas

Bocah lelaki itu pun sempat berjoget sambil mendengarkan lagu sebelum akhirnya kecelakaan.

Nahasnya, mobil baru yang dikemudikan bocah SMP itu mengalami kecelakaan usai menabrak pohon hingga terbalik.

Dalam video yang beredar juga terdengar suara tangisan bocah SMP tersebut.

Alhasil mobil baru itu pun rusak parah dan ringsek di beberapa bagian, terutama di bagian depan dan atap.

Ini bukan kali pertama terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang diizinkan orang tuanya mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain salah secara hukum, tindakan ini membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi juga menimbulkan kerugian materil, seperti tidak bisa klaim asuransi mobil

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun, dikarenakan anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri, maka asuransi mobil tidak dapat dicairkan.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, dasar asuransi bisa diklaim atau tidak tergantung kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI.

Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimobilbocah SMPkecelakaanPinrangTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved