Breaking News:

Berita Viral

CEMBURU Petani di Grobogan Nekat Bunuh Istri, Tewas Dijerat dengan Tampar 'Sering Cekcok'

Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri

ohbulan.com
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang petani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri 

Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider  Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Cemburu Berat, Pria di Cilacap Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya, Ini Kronologinya

Seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial BGR (28) terbakar cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain.

BGR cemburu melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.

Lantaran rasa cemburunya itu, BGR pun nekat melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut.

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.

Hal itu membuat pelaku kesal dan naik pitam.

Baca juga: DUEL Remaja di Tarakan Saling Aniaya Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS, Keduanya Teman

.
Ilustrasi Penganiayaan - Bocah 4 tahun di Denpasar ditelantarkan di jalan. Korban ditemukan dalam kondisi merintih kesakitan.
. Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap. 

Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.

Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.

Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.

"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap. 

BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.

"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.

Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Grobogantewasberita viral hari iniistri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved