Berita Viral
CEMBURU Petani di Grobogan Nekat Bunuh Istri, Tewas Dijerat dengan Tampar 'Sering Cekcok'
Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri
Editor: Nafis Abdulhakim
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Cemburu Berat, Pria di Cilacap Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya, Ini Kronologinya
Seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial BGR (28) terbakar cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain.
BGR cemburu melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.
Lantaran rasa cemburunya itu, BGR pun nekat melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.
Hal itu membuat pelaku kesal dan naik pitam.
Baca juga: DUEL Remaja di Tarakan Saling Aniaya Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS, Keduanya Teman

"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.
Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.
Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.
Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.
"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.
"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.
Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|