Berita Viral
CEMBURU Petani di Grobogan Nekat Bunuh Istri, Tewas Dijerat dengan Tampar 'Sering Cekcok'
Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri
Editor: Nafis Abdulhakim
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Cemburu Berat, Pria di Cilacap Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya, Ini Kronologinya
Seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial BGR (28) terbakar cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain.
BGR cemburu melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.
Lantaran rasa cemburunya itu, BGR pun nekat melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.
Hal itu membuat pelaku kesal dan naik pitam.
Baca juga: DUEL Remaja di Tarakan Saling Aniaya Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS, Keduanya Teman
"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.
Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.
Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.
Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.
"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.
"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.
Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Jejak FN Sebelum Ledakan: Tetangga Ungkap Perubahan Sikap Pelaku Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Kebiasaan Mengerikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Diduga Terobsesi Video Kekerasan, Simpan Dendam |
|
|---|
| Kesaksian RT Soal FN, Siswa SMAN 72 yang Dikenal Pendiam Diduga Pelaku Ledakan, Warga Geleng Kepala |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dendam, Bully dan Bom Rakitan Kaleng Soda |
|
|---|
| Detik-Detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Kesaksian Guru Dengar Ledakan Keras saat Akan Salat Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ilustrasi-suami-selingkuh-dengan-janda-anak-3-saat-istri-hamil.jpg)