Breaking News:

Berita Viral

CEMBURU Petani di Grobogan Nekat Bunuh Istri, Tewas Dijerat dengan Tampar 'Sering Cekcok'

Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri

ohbulan.com
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang petani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri 

TRIBUNTRENDS.COM - Cemburu buta, seorang petani di Grobogan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Korban kehilangan nyawa karena dijerat dengan tampar oleh sang suami.

Diduga pemicu pelaku begitu marah karena sang istri memiliki pria idaman lain.

Baca juga: -ngaku Murka Pengacara, Shelvie Hana Ngaku Pacarnya Demi Buat Daus Mini Cemburu: Jangan Gitu!

Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Sumiati (34),usai terlibat cekcok, Sabtu (21/5/2023). 

Menurut polisi, pelaku mengaku cemburu karena sang istri diduga memiliki pria idaman lain. 

"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok" kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo, Sabtu (21/5/2023). 

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (freepik.com)

Mencoba mengelabui petugas 

Menurut Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra pelaku sempat mengadu ke mertuanya bahwa korban sakit dan terkapar di dalam rumah. 

Warga saat itu percaya dan membawa korban ke Puskesmas Gabus. Namun, tim medis mengungkapkan bahwa korban telah meninggal sebelum tiba di puskesmas.

Kecurigaan bertambah setelah tim medis juga melihat ada ada bekas luka jeratan di leher.  

"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.

Setelah itu, polisi melakukan otopsi terhadap jasad korban dan ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.

Baca juga: TERJAWAB Penyebab Mantri SH Tega Suntik Mati Kades, Cemburu Istri Nakal Foto Mesra Bareng Korban

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (freepik.com)

Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45 Wib," terang Adi.

Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya. 

Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider  Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Cemburu Berat, Pria di Cilacap Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya, Ini Kronologinya

Seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial BGR (28) terbakar cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain.

BGR cemburu melihat mantan tunangannya berboncengan dengan pria lain.

Lantaran rasa cemburunya itu, BGR pun nekat melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut.

Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.

Hal itu membuat pelaku kesal dan naik pitam.

Baca juga: DUEL Remaja di Tarakan Saling Aniaya Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS, Keduanya Teman

.
Ilustrasi Penganiayaan - Bocah 4 tahun di Denpasar ditelantarkan di jalan. Korban ditemukan dalam kondisi merintih kesakitan.
. Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap. 

Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.

Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.

Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.

"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap. 

BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.

"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.

Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Grobogantewasberita viral hari iniistri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved