Breaking News:

Berita Viral

RIBUT saat Main Kartu, WN India Bunuh WNI di Bali, 2 Pelaku Sempat Berusaha Kabur 'Sering Memaki'

Dua pria warga negara India berinisial GS dan AS ditangkap usai diduga membunuh seorang WNI di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali
Dua pria warga negara India, berinisial GS, dan AS ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan. 

Sementara, RS mengalami luka terbuka pada dahi, dada dan luka pada jari tangan kanan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Dua pria warga negara India, berinisial GS, dan AS ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan.
Dua pria warga negara India, berinisial GS, dan AS ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan. (Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali)

Usai melakukan aksi kejinya, para pelaku hendak melarikan diri ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada hari yang sama.

"Untuk tiket (pesawat) dia beli langsung pada saat itu mereka pesan lewat saudaranya yang ada di sana (India), kita masih melakukan lebih mendalam siapa saudaranya," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

REBUTAN Kursi, Mahasiswa Unhas Makassar Tega Aniaya Senior Pakai Sajam, 'Dilempar Parang'

Cuma gara-gara rebutan kursi, seorang mahasiswa Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar tega menganiaya seniornya menggunakan senjata tajam.

Pelaku melukai korbanya dengan melemparkan parang hingga mengenai tubuh.

Kini pelaku berinisial M (23) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini kronologi kejadiannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Lempar Gelas & Setrika ke Antonio Dedola, Psikolog Soroti Tindak Kekerasan: Agresif

Oknum mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial M (23) yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Ilustrasi pembacokan atau penganiayaan
Ilustrasi pembacokan atau penganiayaan (Tribunnews.com)

Kini M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk diketahui sebelumnya, M nekat melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seniornya bernama Mukhlis Tri (27) hanya karena berebut kursi.

Di mana, saat itu korban dan beberapa rekannya sedang menggelar latihan rutin organisasi menggunakan bangku kursi.

Baca juga: SOK-SOKAN Todong Pistol & Aniaya Sopir Online, Profesi David Yulianto Terkuak, Sahroni: Belagu Amat!

M yang mengetahui kursi yang digunakan latihan merupakan kursi inventaris organisasinya, kemudian mendatangi korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniIndiaBalibunuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved