Breaking News:

Berita Viral

Edarkan Narkoba, Kadus di Sumut Ditangkap Polisi, Miliki Sabu 24,5 Gram, 'Pidana 8 Tahun Penjara'

Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023) karena edarkan sabu

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023) karena edarkan sabu 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kepala dusun di Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, itu memiliki sabu seberat 24,5 gram.

Kini Pengadilan Negeri Binjai menjatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun kepada kadus tersebut.

Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya

Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023). 

Ajon adalah seorang pengedar sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim. 

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun. 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.

Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo. 

"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya. 

 Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly. 

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya. 

Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023). 

Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa. 

Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.

Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. 

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diduga Jebak Pedagang Beras di Muba Soal Kasus Narkoba, AKP Agung Wijaya Dicopot, Ini Total Hartanya

Diduga jebak pedagang beras atas kepemilikan  narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma SIK dicopot.

AKP Agung Wijaya Kusuma SIK diketahui menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA).

Ia dicopot diduga buntut laporan pedagang beras yang mengaku dijebak kasus kepemilikan Narkoba.

Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua

Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA)  AKP Agung Wijaya Kusuma SIK dicopot diduga buntut laporan pedagang beras yang mengaku dijebak kasus kepemilikan Narkoba.

Pencopotan Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA)  AKP Agung Wijaya Kusuma SIK itu tertuang dalam TR Kapolda Sumsel Nomor ST/314/IV/KEP./2023 yang memutasikan AKP Agung sebagai Pama Yanma Polda Sumsel dalam rangka evaluasi Jabatan.

Lantas berapa harta kekayaan AKP Agung Wijaya Kusuma? 

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 yang dilaporkan 28 September 2022 saat awal menjabat Kasatres Narkoba.

Jumlah kekayaan AKP Agung Wijaya Kusuma SIK berdasarkan LHKPN KPK tahun 2022 mencapai  Rp 626.000.000.

Kolase foto ilustrasi narkoba, Mantan Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma SIK. dan Imelda Santi (40) istri dari Sahabudin (43) pedagang sembako warga Sungai Lilin mendatangi Polda Sumsel terkait dugaan dijebak oknum Polres MUBA.
Kolase foto ilustrasi narkoba, Mantan Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kesuma SIK. dan Imelda Santi (40) istri dari Sahabudin (43) pedagang sembako warga Sungai Lilin mendatangi Polda Sumsel terkait dugaan dijebak oknum Polres MUBA. (Tribunsumsel)

Adapun rincian Harta yang dilaporkan diantaranya; 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 11.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 626.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 626.000.000

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Dua Kanit Ikut Dicopot

Bukan hanya jabatan Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA)  AKP Agung Wijaya Kusuma SIK yan dicopot. 

Kanitidik  1  Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin Iptu Surasa SH yang dimutasikan menjadi Pama Yanma Polda Sumsel dalam rangka evaluasi jabatan.

Serta Kanitidik 2 Ipda M Syazilli SH yang juga dimutasikan juga sebagai Pama Yanma Polda Sumsel dalam rangka evaluasi jabatan.

Surat mutasi ini ditandatangi langsung oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad hariwibowo SIK MSI. 

Pada saat dikonfirmasi, Sudrajad membenarkan terkait adanya mutasi jabatan oleh beberapa anggota Satresnarkoba Musi Banyuasin

"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/04/2023).

Lebih lanjut, ditanya alasan mutasi tiga oknum Polisi Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin apakah terkait laporan warga dijebak kasus narkoba.

" Iya," tutupnya.

Laporan Pedagang di Sungai Lilin Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Imelda Santi (40) istri dari Sahabudin (43) warga Pasar Sungai lilin pelabuhan Sepit, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba mendatangi Polda Sumsel, Selasa (21/03/2023)

Kedatangan Imelda ke Polda Sumsel ini untuk meminta keadilan ke Polda Sumsel karena menurutnya suaminya dijebak oleh anggota kepolisian Polres Muba.

Suaminya Sahabudin (43) saat ini menjadi tahanan di Polres Musi Banyuasin lantaran diduga miliki dua butir narkotika jenis Ekstasi.

"Kami duga suami saya ini dijebak karena pada hari itu ada seseorang datang ke toko kami untuk beli beras lima kilo dan setelah dia keluar beberapa menit kemudian datang orang yang mengaku dari Polres Muba," tambahnya.

Imelda mengaku bahwa suaminya bukanlah seorang pemakai ataupun pemilik karena suaminya memang hanya seorang pedagang sembako.

"Kami datang ke sini untuk minta keadilan dengan melaporkan oknum polres satres narkoba Muba," imbuhnya

Sementara kuasa hukum Rizal Faisal Ismed SH meminta untuk suami kliennya dipindahkan atau dititipkan ke Tahti Polda Sumsel.

"Kami menduga adanya rekayasa yang dibuat oleh pihak polisi, dan kami berharap ke Polda Sumsel agar perkara ini tetap transparan, suami klien kami dipindahkan atau dititipkan ke tahanan Polda Sumsel untuk menghindari adanya penekanan dari polres Muba terhadap klien kami Sahabudin selama kasus ini berjalan," ujarnya.

Baca juga: Artis HF Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Narkoba dan Rencanakan Gelar Pesta, Ada 2 Narkotika

Imelda Santi (40) istri dari Sahabudin (43) pedagang sembako warga Sungai Lilin mendatangi Polda Sumsel terkait dugaan dijebak oknum Polres MUBA.
Imelda Santi (40) istri dari Sahabudin (43) pedagang sembako warga Sungai Lilin mendatangi Polda Sumsel terkait dugaan dijebak oknum Polres MUBA. (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Faisal mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki bukti cctv di hari kejadian yang menguatkan dugaannya bahwa kliennya dijebak oleh anggota kepolisian.

"Pada saat kejadian penggeledahan itu pihak kepolisian tidak menjelaskan mereka itu dari mana, dan mereka tidak memperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan dan surat penangkapan," tambahnya.

Lebih lanjut sebelum datang ke Polda Sumsel, Faisal bersama dengan Imelda juga datangi Komnas HAM, ke Kompolnas, ke Mabes Polri melalui Biro Wasidi kami juga sudah meminta perlindungan kepada LPSK,karena menurut pihaknya bahwa adanya dugaan rekayasa yang dibuat-buat.

"Kami belum tahu yang dimaksudkan barang bukti itu apa baik itu sabu atau ekstasi tapi belakangan ini setelah kami lihat BAP itu adalah dua butir ekstasi," tutupnya.

Tanggapan Polres MUBA

Polres Muba dalam hal ini Satres Narkoba Polres Muba membantah menjebak Sahabudin (43) pelaku yang tertangkap karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi.

Sahabudin diamankan Polres Muba pada, Selasa (21/3/2023) di Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya mengatakan tidak benar anggota Satres Narkoba melakukan penjebakan dengan menaruh narkoba jenis ekstasi di warung milik pelaku.

"Penangkapan terhadap pelaku Sahabudin sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak ada sama sekali penjebakan terkait penangkapan yang terjadi,"kata Agung Wijaya kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Dijelaskanya, adapun kronologi penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasu bahwa ada transaksi dan penggunaan narkoba.

Pelaku diketahui memesan narkoba dari seorang bandar bernama NS dan diantarkan oleh kurir.

"Dari BAP yang kita lakukan, pelaku sengaja menyuruh kurir untuk melemparkan barang pesanan yakni 2 butir ekstasi karena takut terhadap sang istri. Penangkapan juga jaraknya cukup lama dari waktu pelempran barang bukti oleh kurir tersebut,"tegasnya.

Dari pemeriksaan tes urine yang dilakukan pelaku juga positif memakai narkoba, selain itu pelaku juga sudah dua kali memasan narkoba.

"Jadi ini yang ketiga kali ia memesan narkoba. Kita membantah dan sudah menjalannkan sesuai prosedur dengan alat bukti, jika ada CCTV silahkan cek karena kita tidak ada CCTV nya,"tutupnya. (*)

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Dicopot Karena Dilaporkan Jebak Pedagang Beras di Muba, Ini Harta Kekayaan AKP Agung Wijaya Kusuma dan  Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inikepala dusunBinjaiSumatera Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved