Breaking News:

Berita Viral

BUKAN Gubernur Lampung, Ini Sosok yang Polisikan Bima Yudho, Laporan Resmi Masuk, Kena Pasal Ini

Laporan terhadap TikToker Bima Yudho resmi masuk. Sang pemuda dikenai pasal UU ITE. Bima dilaporkan Gindha Ansori.

Editor: Suli Hanna
Ig/@undercover.id
Inilah sosok Gidha Ansori, kuasa hukum yang melaporkan Tiktoker Bima usai mengkritik provinsi Lampung 

TRIBUNTRENDS.COM - Laporan terhadap TikToker Bima Yudho kini resmi masuk.

Laporan yang membuat nama Bima Yudho ini viral dibuat oleh Gindha Ansori sejak awal.

Apa Undang Undang yang dilanggar Bima Yudho dalam laporan yang dibuat Gindha Ansori?

Info sebelumnya, video TikTok milik akun @awbimaxreborn viral usai melontarkan sejumlah kritikan soal kondisi Provinsi Lampung.

Bima Yudho Saputro, pemilik akun itu, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang membuat Lampung tidak maju-maju.

Setelah video tersebut jadi perbincangan, Bima dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung oleh pengacara, Gindha Ansori Wayka.

Baca juga: Biaya Kuliah Bima Yudho di Australia Dicurigai Sumbernya, Tegaskan Dibiayai oleh Ibu, Ini Profesinya

Terungkap nasib Bima Yudho Saputro, Tiktoker asal Lampung dilaporkan ke polisi, mengaku diancam hingga keluarga dipanggil Bupati.
Terungkap nasib Bima Yudho Saputro, Tiktoker asal Lampung dilaporkan ke polisi, mengaku diancam hingga keluarga dipanggil Bupati. (Kolase/Tiktok Awbimaxreborn)

Ia melaporkan Bima karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berselang beberapa hari setelah video itu diunggah, Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori Wayka terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kita sudah laporan polisi, sudah masuk tanggal 13 April 2023," terangnya, dikutip dari Kompas TV.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, dirinya bukan melaporkan Bima terkait isi kritiknya kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

"Yang kita soal adalah bukan kritiknya kepada pemerintah, bukan, tetapi dia kemudian menyebut, 'Gue berasal dari provinsi yang satu ini Dajjal'. Dia menunjuk itu," bebernya.'

Kata "Dajjal" yang dimaksud Gindha diucapkan Bima sewaktu memperkenalkan diri di awal video.

"Buat yang baru ngelihat video ini di FYP (For Your Page) kalian, kenalin nama gue Bima. Gue berasal dari provinsi yang satu ini, Dajjal," sebut Bima.

Gindha mengaku keberatan dengan penggunaan diksi itu, sehingga ia lantas melaporkan Bima.

Reaksi Gubernur Lampung

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah bahwa dirinya telah mengintimidasi orangtua Bima Yudho Saputro imbas kritikan yang diterima Pemprov Lampung.

Arinal mengatakan, intimidasi yang dituduhkan merupakan sebuah asumsi yang berkembang. Ia bahkan berani bersumpah bahwa tak ada intimidasi yang dilakukan kepada orangtua Bima.

"Demi Tuhan, saya tidak melakukan itu (intimidasi orangtua Bima)," kata Arinal dikutip Tribun Lampung, Senin.

Arinal juga meminta bukti dirinya mengintimidasi orangtua Bima.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengatakan, Arinal Djunaidi sempat berbicara dengan orangtua Bima pasca-video Bima mengkritik pembangunan Lampung viral di media sosial.

Arinal disebut mengintimidasi orangtua Bima dengan kalimat "tidak bisa mendidik anak."

Pernyataan itu disampaikan Arinal saat orangtua Bima dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.

“Jadi orangtua Bima kemarin singkatnya dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur. Saat dipanggil inilah kemudian informasi yang disampaikan orangtua Bima ke kami, Gubernur Lampung menelepon Pak Wakil Bupati dan orangtua Bima, dan ada miskomunikasi di situ,” kata Bambang dalam Kompas Petang, Sabtu (15/4/2023).

“Dan mungkin ada sedikit kata-kata yang mungkin menurut saya kurang bijak yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, salah satunya, ‘tidak bisa mendidik anak’,” ujar dia.

Baca juga: Imbas Aksi Bima, Warga Lampung Ikut Ungkap Jalanan Rusak, Bawa Anak Lewati Jalan Licin: Jatuh Bangun

Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung dan Bima Yudho.
Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung dan Bima Yudho. (Kolase Tribun Manado)

Tanggapan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya laporan terhadap TikToker Bima Yudho Saputra yang mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidyah mengatakan, Komnas HAM menyesalkan sikap pelapor dan sikap gubernur serta jajaran Pemda Lampung atas laporan tersebut.

Dia juga menyesalkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang bersikap reaktif atas kritik yang dilontarkan Bima.

"Komnas HAM menyesalkan sikap gubernur dan jajaran pemerintahan di Lampung, termasuk APH-nya yang bersikap reaktif terhadap kritik," ujar Anis kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (17/4/2023).

Anis mengatakan, kritik yang dilontarkan Bima merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dan memiliki maksud untuk perbaikan layanan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah.

Menurut Anis, masukan yang baik dari Bima seharusnya tidak menjadi alasan kriminalisasi.

Sebab itu, kata dia, Komnas HAM mengimbau agar segala masukan dari masyarakat dipandang sebagai ekspresi dan pendapat untuk perbaikan.

"Sehingga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap siapa pun yang memberikan kritik, masukan, saran kepada pemerintah karena itu bagian dari HAM yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM," ujar dia.

Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.

Menurut dia, Tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @awbimaxreborn menjadi viral setelah menyindir kondisi sejumlah sektor di Lampung.

Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.

Pemilik akun bernama Bima Yudho Saputro itu menyebut infrastruktur di Lampung banyak yang rusak. Proyek Kota Baru juga disebut mangkrak sejak lama.

Akun ini juga menyebut pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.

(TribunManado.co.id/ Gryfid Talumedun)

Artikel ini diolah dari TribunManado.co.id yang berjudul TikToker Bima Yudho Resmi Dipolisikan, Gubernur Lampung: Demi Tuhan, Saya Tidak Melakukan Itu

Sumber: Tribun Manado
Tags:
Bima YudhoTikTokerGubernur LampungpolisiGindha Ansori
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved