Berita Viral
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, David Ozora Banjir Dukungan Teman Pesantren
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH telah menerima vonis hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH telah menerima vonis hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH pun harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Seperti diketahui, sidang vonis AGH atas kasus penganiayaan David digelar pada hari ini Senin (10/4/2023).
Sementara itu, sebelum AGH divonis, David Ozora mendapat dukungan dari teman-temannya di pesantren.
Tante David Ozora, Naomi Prayoga sempat membagikan momen saat David memperoleh dukungan dari rekan-rekannya.
Selain itu, Naomi juga memberikan penjelasan saat David menuntut ilmu.
Baca juga: BERSALAH AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mantan Mario Menunduk Pilu

"Pesantren Inggris Assalam merupakan kawah candradimuka buat David.
Waktu dia meminta ijin untuk “mencari Tuhan” tempat ini terpilih untuk menjadi tempat dimana dia belajar banyak hal.
Belajar tentang keiklasan, belajar tentang pertemanan, belajar tentang mengatasi konflik dan banyak lagi hal yang dia pelajari disana.
Termasuk ketika pulang dari Pesantren kemudian mengajak saya ngobrol pakai Bahasa Inggris dan kerennya Bahasa Inggris dia jadi lebih jago dari saya.
Tidak mungkin disana adanya baik-baik saja.
Perjalanan mencari Tuhan tidak pernah mudah bukan? David yang masih 14 tahun dengan emosi meledak-lesak saat itu berhasil melewati 2 tahun di Pesantren ini.
Setelah selesai nyantri, David juga sering main kesana, menemui teman2nya termasuk ikut mengajar ngaji adik2nya disana.
Terima kasih buat relasi pertemanan yang luar biasa dari teman2 di @tidaksekolah.
Doa kalian sunggu penyemangat buat David terus berjuang, sehat dan bisa kembali berkunjung kesana.
Terima kasih tak terhingga untuk support dan dukungannya. For letting him know that he never alone, thank you so much
Ditulis dengan tangis haru dan bahagia" tulisnya.
Seperti diketahui AGH menjalani sidang vonis hari ini, Senin (10/4/2023) atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
(Tribunnews)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap AGH Menggadu Dilecehkan dan D Ogah Beri Klarifikasi Kepada Mario Dandy
Sumber: Tribunnews.com
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|