Breaking News:

Berita Viral

'BERSALAH' AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mantan Mario Menunduk Pilu

AGH mantan kekasih Mario Dandy divonid 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Monalisa
Tribunnews
AGH mantan Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara 

TRIBUNTRENDS.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Vonis tersebut diterima AGH setelah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, AGH Datang Pakai Hoodie Putih, Tangan Terus Genggam Erat Dua Sosok Ini

AGH mantan kekasih Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David
AGH mantan kekasih Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David (Istimewa)

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Baca juga: Tabah Ya Pengacara Beber Reaksi Mario Dandy Tahu Ayahnya di Bui, Ayah David: Teriak-teriak di Sel!

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AGH

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AGHMario DandyDavidpenganiayaanpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved