Breaking News:

Berita Viral

'BERSALAH' AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mantan Mario Menunduk Pilu

AGH mantan kekasih Mario Dandy divonid 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Monalisa
Tribunnews
AGH mantan Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara 

Terkait tuntutan 4 tahun penjara, AG mengungkapkan penyesalannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.

"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.

Baca juga: Ayah David Beber Fakta Sidang AGH, Pelaku Saling Serang, Stres dan Teriak di Sel: Banjir Air Mata

Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.

Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.

"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AGHMario DandyDavidpenganiayaanpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved