Breaking News:

'Saya Tergoda' Pria di Purworejo Tega Cabuli Anak Tirinya Usia 14 Tahun, Sempat Kabur ke Sumsel

Pria tega cabuli anak tiri berusia 14 tahun, sempat kabur ke Sumsel, begini pengakuannya.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi - pria mencabuli anak tiri 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Purworejo tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kini pria berinisial SE (52) itu telah ditangkap polisi dan ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni.

"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: JANJI Bakal Dinikahi Siri, Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 8 Santriwati, Ini Kronologinya

Kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya menggemparkan warga Purworejo. Pasalnya pelaku berinisial SE (52) melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya menggemparkan warga Purworejo. Pasalnya pelaku berinisial SE (52) melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik.

Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.

“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.

SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut.

Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri.

Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.

Setelah ditelusuri, pelaku ternyata pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.

Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Baca juga: Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswanya, Modus Ingin Salurkan Ilmu 9 Kali

Sempat kabur

SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pencabulancabulPurworejoanak tiri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved