Breaking News:

Berita Viral

Satpam dan Sopir Ambulans RS di Madiun Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu 'Sita Alat Timbang'

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap satpam dan sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur.

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Satpam dan sopir ambulans di RS di Madiun ditangkap karena edarkan narkoba. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pada ponsel milik tersangka Busur, ditemukan petunjuk bahwa tersangka Busur telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DA (40).

“Tim kami menggeledah rumah tersangka Busur di Jalan Arwana Kota Madiun dan didapati dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram dan alat hisab.

Tak hanya itu tim juga mendapati satu kantong palstik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang rencana akan diserahkan kepada pembeli yakni tersangka DA alias Kampret,” jelas Eka.

Kepada polisi, tersangka DA mengaku membeli barang haram itu atas suruhan tersangka ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi mendapatkan bukti berupa pembayaran dan pengiriman uang dari tersangka ACS kepada DA.

Untuk peran tersangka HW, Eka menyebutkan HW bersama FH pernah iuran membeli narkoba jenis sabu pada Rabu (29/3/2023) untuk dikonsumsi bersama di area rumah sakit tempat mereka bekerja.

Usai menghisap narkoba sabu-sabu, tersangka HW menyimpan pipet kaca sebagai alat penghisap sabu di bawah mesin AC pada salah satu gedung rumah sakit tempat tersangka bekerja.

Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, kata Eka, tersangka FH juga mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun.

Baca juga: 4 Artis Banting Stir jadi Pendeta, Begini Kisah Tobatnya, Ada yang karena Sakit hingga Narkoba

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.

“Di rumah Dewo kami temukan bekas kemasan narkotika serta peralatan mengonsumsi narkoba,” jelas Eka.

Eka mengatakan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan Pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka Gareng disangkakan Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka Koh Jang dan tersangka Kampret dijerat Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Eka. (*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Edarkan Sabu, Satpam dan Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisatpamsopir ambulans
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved