Berita Viral
Diyakini Bersalah dan Terlibat Penganiayaan David, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Berikut Dakwaannya
AGH mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, ini isi dakwaannya.
Editor: ninda iswara
Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (3/4/2023) yang akan berjanji berjuang mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dalam cuitan itu, Jonathan mengunggah potret David yang kini masih di rung ICU menjalani perawatan.
Sementara dalam keterangannya pula Jonathan menyebutkan bahwa tangisan yang muncul saat ini masih tangisan palsu.
Kendati begitu, Jonathan berjanji akan membuat pihak pelaku menangis hingga tidak ada yang bisa dikeluarkan lagi.
Ia bak memberikan sinyal aksi itu akan dilakukan dimulai pada hari ini, Senin (3/4/2023).
"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan2 sebenarnya dari orang2 zolim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," tulisnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: SUSUL Anaknya Mario Dandy, Rafael Alun Kini Tersangka, Ayah David: Bapak Anak Ngumpul di Kandang!

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora dan di TribunSumsel.com dengan judul Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang
Sumber: Tribunnews.com
24 Jam dari Waktu Kejadian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, 38 Korban Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
Kesedihan Ibunda Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Putra Bungsu Kesayangan Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Alvan Korban Meninggal Tragedi Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Baru 4 Bulan Mondok |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diberondong Karangan Bunga, Bentuk Protes Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Terdengar Tangisan dari Balik Beton, Tujuh Nyawa Bertahan di Reruntuhan |
![]() |
---|