Berita Viral
Diyakini Bersalah dan Terlibat Penganiayaan David, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Berikut Dakwaannya
AGH mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, ini isi dakwaannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
AGH menjalani sidang tuntutan secara tertutup pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Ayah David Beber Fakta Sidang AGH, Pelaku Saling Serang, Stres dan Teriak di Sel: Banjir Air Mata

Dakwaan AG
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ngapain Sih Jadi Pacar Mario Dandy, AGH Malah Sering Kirim Ini ke David, Tuduhan Pelecehan Fitnah

Sumber: Tribunnews.com
Jejak Bripda Farhan Terendus, Kabur di Hari Akad Nikah, Mempelai Wanita Syok hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kalah Judi Rp 130 Juta, Hanafi Pegawai BPS Habisi Tiwi Gegara Rekening Sisa Rp 0, Modal Nikah Ludes |
![]() |
---|
Tangis Ibu Pecah! Temui Putrinya yang Tinggal di Rumah Reyot demi Cinta Tak Direstui |
![]() |
---|
Senyum Hanafi di Pernikahan, Bak Lupa Seminggu Lalu Bunuh Tiwi Rekannya di BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Keluarga Dibohongi Soal Kematian Prada Lucky: Dibilang Jatuh Motor, Ternyata Disiksa TNI Senior |
![]() |
---|