Kasus Ferdy Sambo
CURHAT Bharada E Kini Punya Banyak Fans, Icad Syok Digeruduk saat Sidang: 'Saya Gak Nyangka, Kaget'
Bharada E mengaku kaget kini punya banyak fans. Terkejut saat pendukungnya menggeruduk datang di persidangan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Bharada E akhirnya ungkap perasaannya selama menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu.
Diakui Bharada E, dirinya merasa kaget saat banyak orang datang memberi dukungan untuknya di sidang vonis.
Selain itu, Bharada E juga merasa bersyukur lantaran orang-orang tidak menyudutkan dirinya.
Hal ini diungkap Bharada E dalam wawancara khusus di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Awalnya Rosi Silalahi bertanya apa saja kegiatan Bharada E alias Icad selama di dalam rutan.
Baca juga: Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada E, Seali Syah: Polri Pilih jadi Eksekutor Nyawa

"Lebih banyak baca buku mbak.
Sekarang saya masih dalam tahap belajar membuat skripsi.
Kemarin kuliah saya tertunda," kata Bharada E yang mengaku mengambil jurusan di fakultas hukum di salah satu universitas.
Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mendukungnya bahkan memenuhi ruang sidang saat agenda pembacaan vonis digelar, Bharada E mengaku melihat semua itu.
"Saya lihat mbak.
Jujur, saya kaget.
Tidak menyangka juga banyak orang yang mendukung saya.
Saya betul-betul sangat bersyukur, saya tidak disudutkan.
Di luar sana banyak yang mendukung saya berkata jujur," ujar Bharada E yang disapa Icad, panggilan akrabnya oleh Rosi Silalahi.
Baca juga: Kita Pasang Kuda-kuda Curhat Mbak-mbak LPSK Sigap Jaga Bharada E, Takjub Sifat Icad: Nurut Banget
Menurut Rosi, dalam persidangan banyak yang memuji Bharada E karena memberi kesaksian dengan gagah berani, lugas dan runut meski dihadapanya ada terdakwa lain yang meruakan eks jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
"Tapi ada tangkapan kamera, Icad grogi kalau ada papa dan mama di persidangan," kata Rosi.
"Saya tidak tega melihat orang tua saya bersedih karena dari kecil kita sebagai anak, tujuan kita kan untuk membahagiakan orang tua kita," jawab Bharada E.
"Jadi saya lebih ke tidak tega mbak, kalau melihat orang tua saya hadir di persidangan," ujar Bharada E.
Ia mengatakan dari kecil diajarkan orangtua untuk berkata jujur.
"Pada saat ada masalah kemarin, bertentangan dengan hati nurani saya.
Pelajaran dari orang tua untuk berkata jujur, membuat saya lebih berani sih mbak," kata Bharada E.

Bharada E kemudian menjelaskan momen pada akhirnya memutuskan berkata jujur, setelah beberapa lama mempertahankan skenario yang disusun eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Saya waktu itu diberi kesempatan nelepon Mama.
Saya bilang Ma, saya mau berkata jujur kepada penyidik.
Mama bilang, iya lebih baik kamu jujur dek, mama bangga sama kamu, kalau kamu jujur," ujar Bharada E.
Sejak itu kata Bharada E ia mengatakan semua peristiwa pembunuhan Brigadir J secara apa adanya dan bertolak belakang dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
"Setelah jujur, saya lebih ke lega, betul mbak," kata Bharada E ke Rosi.
Bharada E juga membeberkan alasannya mengganti pengacaranya dari sebelumnya Deolipa hingga akhirnya Ronny Talapessy.
Baca juga: Bharada E Tetap jadi Polisi, Ronny Talapessy Tulis Pesan Perpisahan Haru: Tugas Mengawalmu Selesai
"Jadi pengacara yang sebelumnya, saya pribadi merasa kurang maksimal menghadapi saya pada saat itu.
Kebetulan bang Ronny Talapessy dekat dengan keluarga saya waktu di Manado. Jadi papa dan mama minta dia, saya setuju," kata Bharada E.
Hukuman Ringan
Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya
Sumber: Warta Kota
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|